Ditemukan 9915 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 05-04-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 30/Pid.B/2018/PN Gto
Tanggal 5 April 2018 — - NOVALINA ISA alias NOVA
15769
  • Nissan Financial Services Indonesia selaku kreditur dengan Novalina Isa selaku debitur; 1 (satu) lembar sertifikat Fidusia Nomor W26.00021681.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 22 Juli 2016 an. Pemberi Fidusia Erik Ismail dan penerima Fidusia PT. Nissan Financial Services Indonesia;- 1 (satu) buah BPKB mobil Datsun type GO Panca T. 1.2 M/T No. Pol. DM 1890 AJ, Noka MHBJ2CH2FGJ-024879, Nosin HR12-758813T, tahun 2016, warna Gray Metalik an. Erik Ismail.Dikembalikan kepada PT.
Putus : 14-05-2013 — Upload : 26-06-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 88/Pid.B/2013/PN.Tsm
Tanggal 14 Mei 2013 — HENDAR Bin UNDANG
15787
  • Menyatakan Terdakwa HENDAR Bin UNDANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMALSUKAN, MENGUBAH, MENGHILANGKAN ATAU DENGAN CARA APAPUN MEMBERIKAN KETERANGAN SECARA MENYESATKAN, YANG JIKA HAL TERSEBUT DIKETAHUI OLEH SALAH SATU PIHAK TIDAK MELAHIRKAN PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA dan PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel fotocopi surat perjanjian kontrak;- 1 (satu) bendel fotocopi Surat Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia;- 1 (satu) bendel fotocopi surat Akta Jaminan Fidusia;- 1 (satu) bendel fotocopi Surat Sertifikat Jaminan Fidusia dan;- 2 (dua) bendel fotocopi BPKB dan STNK, Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Depi Bin Undang;6.
    Menyatakan terdakwa HENDAR Bin UNDANG terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana Fidusia sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Pasal35 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Dakwaan Kedua Pasal 36UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    Majelis mempertimbangkan bahwa didalam Undangundang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah diatur serangkaianproses pengikatan Jaminan Fidusia yang dimulai dari Pembuatan Perjanjian Hutang antaraPemberi Fidusia dan Penerima fidusia yang ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta JaminanFidusia hingga didaftarkannya jaminan fidusia dan diperolehnya Sertifikat Jaminan Fidusia,dan dalam perkara ini pembuatan perjanjian hutang yang dijamin secara fidusia didahului18oleh permohonan pengajuan kredit
    Pasal 36 Undangundang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);3 Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Ad. 1.
    Pemberian Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia tanggal 16 Agustus2011 No. 38 dan Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 9 September 2011, maka terdakwaberkedudukan sebagai Pemberi Fidusia sedangkan PT Artha Finance berkedudukan sebagaiPenerima Fidusia dengan jaminan Fidusia berupa Truk Mitsubishi tahun 2008 No.
    KETERANGAN SECARA MENYESATKAN,YANG JIKA HAL TERSEBUT DIKETAHUI OLEH SALAHSATU PIHAK TIDAK MELAHIRKAN PERJANJIAN2445JAMINAN FIDUSIA dan PEMBERI FIDUSIA YANGMENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAUMENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBJEKJAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAMPASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPAPERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARIPENERIMA FIDUSIA;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan,dan denda sebesar
Register : 20-06-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 25-08-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 148/Pid.Sus/2017/PNKBM
Tanggal 15 Agustus 2017 — IMRON ROSADI Bin HAIL MUNAWAR
21451
  • Menyatakan Terdakwa IMRON ROSADI Bin HAIL MUNAWAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ;2.
    Kebumen ; 1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 402, tanggal 31 Januari 2017, yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI, S.H., MH.ADV., M.KN; 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00109384.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 14 Februari 2017 jam : 16 : 13 : 31 ; 1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke 1 kepada Sdr.
    Nusantara Sakti Kebumen, untukSertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00109384.AH.05.01 Tahun 2017,tanggal 14 Februari 2017 jam : 16 : 13 : 31, dan akta jaminan Fidusia noHalaman 11 dari 21 Putusan Nomor 148 / Pid.Sus / 2017 /PN.Kom402, tanggal 31 Januari 2017, yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVALENAWATI, S.H., MH.ADV., M.KN,.
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yaitu Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia2.
    Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusiaMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yaitu Pemberi Fidusia dilarang mengalihnkan, menggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek JaminanFidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali
    Yani Kebumen, selanjutnyaterdakwa selaku pemberi fidusia dengan pihak PT.
    Menyatakan Terdakwa IMRON ROSADI Bin HAIL MUNAWAR tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia TanpaPersetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalamdakwaan alternatif pertama ;Halaman 19 dari 21 Putusan Nomor 148 / Pid.Sus / 2017 /PN.Kom2.
Putus : 08-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5069 K/PID.SUS/2022
Tanggal 8 September 2022 — Ferdinand alias Feri bin alm Zaelani
26158 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 12-02-2016 — Putus : 03-03-2016 — Upload : 18-03-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 39/Pid.B/2016/PN Kbm
Tanggal 3 Maret 2016 — BAHRUDIN Bin DAMUN DIRHAM ( Alm )
851251
  • Menyatakan Terdakwa BAHRUDIN Bin DAMUN DIRHAM ( Alm ) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu ;2.
    dasar dilakukannya fidusia adalah 1 (satu) lembarsurat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor5461300061 tanggal 15 April 2013, akta nomor 289tanggal 26 April 2013 DAN 1 (SATU) LEMBAR SuratSertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.189039.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 10 Juni 2013.Bahwa terkait dengan perjanjian fidusia tersebut pihak PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kebumen yangberalamatkan di Jalan Pemuda No. 138 Kel.
    , yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23ayat (2) yaitu Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusiayang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fidusia2 Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
    Penerima FidusiaMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yaituPemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihaklain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaMenimbang
    Kebumen tanpa sepengetahuan dantanpa seijin pihak dari BFI Finance Cabang Kebumen selaku penerima fidusia, 1 (satu)unit mobil Toyota New Avanza VVTIE 1,3 MT, Nopol.
    telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakandalam dakwaan alternatif kesatu ;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan halhalyang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana
Putus : 20-12-2018 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2641 K/PID.SUS/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — ENDANG RUSTANDI bin JUMHARI
522356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indonesia:: BTN Pasir Sembung Blok D 91 RT.005 RW.011 Desa Sirnagalih Kecamatan CilakuKabupaten Cianjur;: Islam;: Pegawai Negeri Sipil;Terdakwa tersebut berada dalam Tahanan Kota sejak tanggal 29 November2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017 sampai dengan tanggal12 Maret 2018;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Cianjurkarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Dakwaan Kesatu : Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    ;Atau;Dakwaan Kedua ~ : Diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriCianjur tanggal 15 Februari 2018 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Endang Rustandi bersalahmelakukan tindak pidana Mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana Pasal 23 Ayat 2Hal. 1 dari 9 hal.
    Menyatakan Terdakwa Endang Rustandi bin Jumhari, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MengalihkanBenda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebanyakRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan:3.
    Menetapkan barang bukti berupa: Map Perjanjian Kontrak/Kredit atas nama EndangRustandi, yang berisikan Surat Pemesanan Kendaraan (asli), AktaJaminan Fidusia (asli), Kuitansi Dealer/Show Room (asli), SuratPenjelasan Penting, Surat Perjanjian Pembiayan (asli), Surat FormSurvey, Analisa dan Persetujuan (FSAP)(asli), Surat Form KonfirmasiPenerimaan Unit Debitur (asli), Surat Pengecekan BPKB (asli), Fotocopy KTP Pemohon & Istri, Foto copy Kartu Keluarga, Foto copyNPWP Nasabah, Foto copy Sertifikat Tanah
    Menyatakan Terdakwa Endang Rustandi bin Jumhari,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia:2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana dendasebanyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;3.
Putus : 20-06-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN SERANG Nomor 299/Pid.Sus/2017/PN Srg
Tanggal 20 Juni 2017 — SUBANDI Bin ATMOREJONO
447163
  • Menyatakan Terdakwa Subandi Bin Atmorejono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Subandi Bin Atmorejono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, denda sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;3.
    M.Kn yang dikeluarkan oleh Bank BNI, tanggal 27 Agustus 2014 ;- 1 (satu) bundle Akta Jaminan Fidusia Nomor : 734 tanggal 13 September 2014 atas nama Subandi yang dibuat oleh Notaris Mudanton Tri Putra,SH. M.Kn ;- 1 (satu) lembar Pemyataan Pendaftaran Jaminan Fiducia Nomor Registrasi : 2014082636102696 atas nama Subandi yang diajukan oleh Notaris Mudanton Tri Putra, SH. M.Kn, tanggal 13 September 2014 ;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W12.00436054.
    Menyatakan terdakwa Subandi Bin Atmorejono telah terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "mengalihkan bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihHalaman 17 dari 17 Putusan Nomor 299/Pid.Sus/2017/PN Srgdahulu dari penerima fidusia" sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, yang didakwakan terhadap terdakwa dalamdakwaan Alternatif Kedua ;Menjatuhkan pidana
    :L1035OE kepada Soni sebagaimana dalamSurat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 119000811214 tanggal 23 Agustus 2014dan Sertifikat Fidusia antara Subandi Bin Atmorejono dengan PT. FederalInternational Finance Tbk Cabang Serang tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia yakni PT.
    :L1035OE kepada Soni sebagaimana dalam SuratPerjanjian Pembiayaan Nomor : 119000811214 tanggal 23 Agustus 2014dan sertifikat fidusia antara Subandi Bin Atmorejono dengan PT. FederalInternational Finance Tbk Cabang Serang tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia yakni PT.
    Unsur Pemberi Fidusia ;2. Unsur mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia ;Menimbang, bahwa untuk menilai apakah perbuatan atau rangkaianperbuatan Terdakwa yang telah didakwakan kepadanya tersebut sesuaidengan ketentuan dimaksud dan memenuhi unsurunsur yang terkandungdidalam pasal tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;Ad. 1.
    :L1035OE kepada Soni sebagaimana dalam SuratPerjanjian Pembiayaan Nomor : 119000811214 tanggal 23 Agustus2014 dan sertifikat fidusia antara Subandi Bin Atmorejono dengan PT.Federal International Finance Tok Cabang Serang tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia yakni PT.
Register : 07-03-2017 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 26/Pid.Sus/2017/PN.Psb
Tanggal 5 April 2017 — - M. NASIR PGL ACEN
433319
  • Menyatakan terdakwa M NASIR Pgl ANCEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selaku Pemberi Fidusia mengalihkan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M NASIR Pgl ANCEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari dan pidana denda Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan ;3.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap foto copy legalisir jaminan fidusia Nomor 05 tanggal 25 Mei 2015 debitur/pemberi fidusia atas nama M NASIR 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pengembalian DP satu unit mobil Avanza No.
    Pol. 1332 BP tanggal 29 Oktober 2015 dari nama M Nasir yang diterima oleh nama AWALUDIN 1 (satu) rangkap foto kopi legalisir Akta Jaminan Fidusia Nomor 05 tanggal 25 Mei 2015tetap dilampirkan dalam berkas perkara6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
    Menyatakan terdakwa M NASIR Pgl ANCEN terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana selaku Pemberi Fidusia mengalihkan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 JoPasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;2.
    berikut :Berawal pada tanggal 28 Mei 2015 bertempat di kantor PT Indomobil Financedi jalan raya Manggopoh Kabupaten Pasaman Barat terjadi perjanjian Fidusia antaraTerdakwa selaku pemberi Fidusia dengan PT Indomobil Finance Cabang SimpangEmpat selaku penerima Fidusia dalam hal transaksi pembelian 1 (satu) unit mobilMitsubishi Triton Single Cabin Nomor Polisi BA 8885 SM warna putih dengan carakredit yang mana perjanjian Fidusia tersebut dilengkapi dengan dokumendokumensebagai berikut : 1 (satu) lembar
    2015.1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00041040.AH.0501 Tahun2015 atas nama pemberi Fidusia M Nasir kepada penerima Fidusia PT IndomobilFinance yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat pada tanggal 28 Mei 2015.Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 05 yang dibuat oleh Notaris Zainuddin,SH, M.Kn pada tanggal 25 Mei 2015.Bahwa benar pada kenyataannya yang melakukan pembayaran atas kredittersebut adalah adik Terdakwa
    Pemberi Fidusia;2. mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyekjaminan Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsurmengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan Bendayangmenjadi obyek jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa Bahwa pada tanggal 28 Mei 2015 bertempat di kantor PTIndomobil Finance di jalan raya Manggopoh Kabupaten Pasaman Barat terjadiperjanjian Fidusia antara Terdakwa selaku pemberi Fidusia dengan PT IndomobilFinance Cabang Simpang Empat selaku penerima Fidusia dalam hal transaksipembelian 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton Single Cabin Nomor Polisi BA 8885SM warna putih dengan cara kreditMenimbang
Register : 15-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 195/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Tanggal 20 September 2016 — RUDIYANTO SANTOSO, S.E. bin BUDI SANTOSO
1270
  • Menyatakan terdakwa RUDIYANTO SANTOSO, S.E. bin BUDI SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut
    Menyatakan agar barang bukti berupa : - Surat Perjanjian Fidusia Nomor : 01.300.304.00.152653.8 Tanggal 31 Desember 2015 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00042079.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 21 Januari 2016 ;- Akta Jaminan Fidusia Nomor 32 tanggal 09 Januari 2016 ;Dikembalikan kepada PT. ASTRA Sedaya Finance Purwokerto.
Putus : 17-06-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 174/Pid.B/2013/PN.Tsm
Tanggal 17 Juni 2013 — ANO SUKARNO Bin SADAM
14140
  • Menyatakan Terdakwa ANO SUKARNO Bin SADAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA; sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel surat perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia;- 1 (satu) bundel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;- 1 (satu) lembar surat kuasa penarikan dan penjualan kendaraan merek Mitsubhisi/FE74MT jenis truck No. Pol.
    B 9321 OJ tahun 2007 warna kuning Nosin: 4D34T-C71881 Noka: MHMFE74P4K004541;- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia;- 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia, dan;- 1 (satu) buah BPKB kendaraan merek Mitsubhisi/FE74MT jenis truck No. Pol. B 9321 OJ No. BPKB E No. 6509056; Seluruhnya dikembalikan kepada PT Bintang Mandiri Finance;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
    Menyatakan terdakwa Ano Sukarno Bin Sadam terbuktisecara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pengalihan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa seijin penerima fidusia sebagaimana dakwaanalternatif pertama Pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia dalamKetentuan Umum BAB I, Pasal 1 Nomor 5 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun1999 , Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik bendayang menjadi obyek jaminan fidusia;16Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Asep Sopandi, saksi AndiMulyawan, saksi Deviana, saksi Roni Wahyudi yang dihubungkan denganketerangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperolehfakta bahwa pada sekitar
    2011 No. 75 danSertifikat Jaminan Fidusia tanggal 20 Desember 2011, maka terdakwaberkedudukan sebagai Pemberi Fidusia sedangkan PT Bintang Mandiri Financeberkedudukan sebagai Penerima Fidusia, dengan jaminan Fidusia berupa hak milikatas kendaraan Truk Mitsubishi No.
    dan ketentuan dalam Akta Jaminan Fidusia tanggal 6Desember 2011 No. 75 mengatur bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sehingga perbuatanterdakwa selaku Pemberi Fidusia yang telah mengalihkan mobil Truk Mitsubishi No.Pol.
    Menyatakan Terdakwa ANO SUKARNO Bin SADAM terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADIOBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULISTERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA; sebagaimanadalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2.
Register : 07-11-2017 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 08-03-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 833/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 31 Januari 2018 — TUGIYAH binti KAMININ
21361
  • Menyatakan Terdakwa TUGIYAH binti KAMININ tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih dari Penerima Fidusia ;2.
    Keterangan Pengantar Nomor : 580/311/XI/ 2014 dikeluarkan oleh Kelurahan Mijen, yang menerangkan bahwa TUGIYAH mempunyai usaha dagang minyak dan buah-buahan ; 1 (satu) bendel Nota penjualan ; 1 (satu) bendel fotocopy Buku Tabungan BNI, Nama TUGIYAH ; 1 (satu) bendel berkas Aplikasi kredit debitur atas nama TUGIYAH ; 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan No. 041514202842, tertanggal 24 November 2014 ; 1 (satu) buku Akta Jaminan Fidusia
    oleh Notaris CHINTIA SRIWIJAYA, SH, M.Kn Nomor 84,- tanggal 06 Desember 2014 ; 2 (dua) lembar Sertifikat Fidusia Nomor W13.00905851.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 08-12-2014 dengan pemberi fidusia nama TUGIYAH dan penerima fidusia nama PT.
Putus : 15-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 185/Pid.Sus/2018/PN Gto
Tanggal 15 Oktober 2018 — - RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT
19651
  • Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    Amanah Finance Gorontalo ke rumah debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa ;m. 1 (satu) lembar foto copy yang dicap sesuai keaslian detail penghasilan debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa ;n. 1 (satu) lembar foto copy yang dicap sesuai keaslian surat pernyataan dari debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa, tanggal 11 Oktober 2012 ;- 2 (dua) lembar surat kuasa pemberian fasilitas kredit dan pembuatan surat dan atau Akta Fidusia debitur an.
    Amanah Finance dengan debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa yang telah ditandatangani diatas materai 6000 (asli) ;- 19 (sembilan belas) lembar akta jaminan fidusia dengan nomor 311 tanggal 26 Maret 2013 jam 10.10 wita dengan notaris atas nama Hellen Patiasina, SH (asli) ;- 1 (satu) rangkap Sertifikat Fidusia yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM Kantor Wilayah Gorontalo dengan nomor W.26.000512.AH.05.01.TH.2013, tanggal 10 04 2013 jam 08:41:44 (asli) ;- 1 (satu) lembar
    Amanah Finance Gorontalobertanggung jawab segala operasional yang ada di unit Gorontalo;Halaman 9 dari 33 Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2018/PN GtoBahwa terdakwa sebagai debitur dan pemberi jaminan fidusia padapembiayaan PT.
    polisi DM 1292 BB warna hitammetalik yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut kepada orang lainkarena yang lebih mengetahui adalah petugas lapangan atau collector yaknisdr.
    OMI;Bahwa terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi sebagai collector,kapan dan dimana terdakwa mengalihkan mobil yang menjadi obyekjaminan fidusia tersebut;Bahwa terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit mobil Kijang Innova G yangmenjadi obyek jaminan fidusia tersebut, tanpa sepengetahuan dan tanpapersetujuan tertulis dari pihak PT. Amanah Finance Gorontalo;Bahwa pihak PT.
    Amanah FinanceGorontalo untuk bermohon mengalihkan atau menggadaikan satu unit mobilyang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan saksi benar ;3.
    Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkanJaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2.
Putus : 24-06-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1646 K/PID.SUS/2022
Tanggal 24 Juni 2022 — AGUS SUPRIANTA
23324 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-06-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 81/Pid.B/2017/PN Gto
Tanggal 6 Juni 2017 — - HASAN YUNUS
11556
  • Menyatakan Terdakwa HASAN YUNUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- Fotocopy dokumen perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor Perjanjian 01.600.872.00.131938.9, tanggal 03 September 2013;- Fotocopy Akta Fidusia NI. 416, tanggal 12 September 2013;- Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.014680.AH.05.01, tahun 2013, tanggal 07-10-2013, jam : 13:17:54.- Fotocopy BPKB mobil Daihatsu Xenia T:1300 XI M/T 1 Ton MB tahun 2009. Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
    yangmenjadi objek fidusia; Bahwa terdakwa sebagai konsumen di PT.
    AstraSedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Gorontalo selakuPenerima Fidusia;Bahwa Terdakwa sebagai pihak Pemberi Fidusia yang menandatanganiperjanjian Fidusia dengan PT. ACC Finance Gorontalo selaku pihakPenerima Fidusia, memahami dan menyadari penuh akan tanggungjawab dan resiko yang timbul dari perjanjian fidusia tersebut;Bahwa sebelum menandatangani perjanjian Fidusia dengan PT.
    Unsur Pemberi Fidusia ;2. Unsur Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari Penerima Fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
    Tahun 2013 tanggal 07 Oktober 2013 denganAkta Fidusia Nomor : 416 tanggal 12 September 2013 dibuat oleh NotarisHellen Pattiasina, SH, dengan nilai obyek jaminan fidusia sebesar Rp.161.280.000, (seratus enam puluh satu juta dua ratus delapan puluh riburupiah) dapat diperoleh fakta bahwa Terdakwa dalam perkara ini adalahsebagai Pemberi Fidusia, sedangkan sebagai Penerima Fidusia adalah PT.Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies / ACC ) ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pemberi Fidusia dalampasal
    AstraSedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Gorontalo selaku PenerimaFidusia;Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai pihak Pemberi Fidusia yangmenandatangani perjanjian Fidusia dengan PT. ACC Finance Gorontalo selakupihak Penerima Fidusia, Terdakwa memahami dan menyadari penuh akantanggung jawab dan resiko yang timbul dari perjanjian fidusia tersebut;Halaman 21 dari 26, Putusan Perkara Pidana Nomor 10/Pid.B/2017/PN GtoMenimbang, bahwa sebelum menandatangani perjanjian Fidusia denganPT.
Putus : 09-08-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2524 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 9 Agustus 2016 — IRWAN MARLOANTO;
226562 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sesuai Akta Jaminan Fidusia yang kedua (2)yaitu Akta Nomor 66 tanggal 20 Oktober 2009 antara saudara IrwanMarloanto selaku Debitur atau pemberi Fidusia bersama istrinya yangbernama Mini Anggraeni dengan pihak BCA Cabang Kupang sebagaipenerima Fidusia yang diwakili oleh saudara Syamsudin selaku KepalaOperasi Cabang Kantor BCA Kupang dan saudari Lourin Indah CH.NGUNsebagai Kepala Bagian Administrasi kredit Kantor BCA Kupang. dan telahdibuatkan tanda daftar Fidusia dengan sertifikat Fidusia Nomor W17
    );Pendaftaran jaminan fidusia sesuai Akta Jaminan Fidusia yang ketiga (3)yaitu Akta Nomor 68 tanggal 23 Februari 2011 antara saudara IrwanHal. 2 dari 31 hal.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia;.
    Kreditur yang tidak mampu membayarkredit fidusia maka barang jaminan fidusia yang merupakan aset, akan ditarikdari penguasaan pemberi fidusia kemudian akan dilelang untuk membayarutang kredit.
    Apabila terjadi kelebihan hasil lelang maka harus dikembalikankepada pemberi jaminan fidusia;Bahwa, perjanjian kredit dengan jaminan fidusia tersebut mengikat parapihak yaitu Terdakwa dengan pihak Bank BCA Kupang karena sudahdidaftarkan dengan Akta Sertifikat Fidusia atas beberapa barang jaminanfidusia;Bahwa, pembeli barang jaminan fidusia dalam bentuk sembako ataubarang perdagangan tidak dapat dituntut berdasarkan Pasal 22 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia;Bahwa, pemberi fidusia wajib
Putus : 23-07-2020 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1210 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 23 Juli 2020 — STIVIE ADCRIS PANGEMANAN
23547 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 26-06-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN Kbm
Tanggal 5 Agustus 2019 — LEDIS ELYSABETH Binti SUNARTO
17358
  • Menyatakan terdakwa LEDIS ELYSABETH binti SUNARTO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00334500.AH.05.01 Tahun 2018, tanggal 15 Mei 2018;- 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia No. 814, tanggal 8 Mei 2018, yang dikeluarkan oleh Notaris IRWAN SANTOSA, SH.,MKn;- 1 (satu) lembar surat somasi No. 082/SOM SI/KBM-REG /III/2019, dari PT. Bussan Auto Finance kepada Sdr.
    AutoFinance Kebumen selaku penerima fidusia 1 (satu) unit sepeda motor YamahaMio S warna hijau putih Nopol.
    Saksi SLAMET SURADI Bin MIRMAN (alm), dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa yang saksi ketahui bahwa saksi dari PT Bussan Auto Finance cab.Kebumen selaku penerima Fidusia telah menerima barang sebagai jaminanFidusia dari pemberi Fidusia terdakwa LEDIS ELYSABETH namun barangjaminan = fidusia tersebut telah dialinkan oleh terdakwa tanpapersetujuan/perjanjian tertulis dari PT. Bussan Auto Finance Cab.
    Unsur Pemberi Fidusia;2.
    Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan FidusiaAd. 1 Unsur Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi fidusia menurutpasal 1 angka 5 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia adalah perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia, sedangkan yang dimaksud Jaminan Fidusia menurut pasal 1angka 2 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiaadalah hak Jaminan atas benda bergerak baik yang
    dansepengetahuan PT Bussan auto finace Kebumen sebagai penerima fidusia,sedangkan berdasarkan ketentuan pasal Pasal 23 ayat (2) UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaankecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu, sehingga berdasarkanpertimbangan tersebut maka unsur menggadaikan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia
Register : 24-05-2012 — Putus : 28-06-2012 — Upload : 09-08-2012
Putusan PN BREBES Nomor 90/Pid.B/2012/PN. BBS
Tanggal 28 Juni 2012 — IMAM BUKHORI Bin MUID
8833
  • PenetapanMajelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; Telah membaca berkas dan Suratsurat yang berhubungandengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa dipersidangan ; Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang padapokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskKan; 1.Menyatakan terdakwa IMAM BUKHORI Bin MUID terbuktibersalah melakukan tindak pidana "Pemberi Fidusia
    yangmengalihkan, mengadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusi"sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 36 UU RI No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada surat dakwaan kamiberbentuk alternatif atau pilihan ; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMAM BUKHORI BinMUID dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangiTerdakwa berada dalam tahanan
    FIF Cabang Tegalmenderita kerugian seluruhnya sebesar Rp. 19.499.000,(sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribuATAU Bahwa terdakwa IMAM BUKHORI Bin MUID, pada waktudan tempat yang telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu Primairtersebut diatas, Pemberi Fidusia yang mengalihkan,mengadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia, sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatantersebut
    FIF Cabang Tegalmenderita kerugian seluruhnya sebesar Rp. 19.499.000,(sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu Perbuatan terdakwa IMAM BUKHORI Bin MUIDsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36UndangUndang republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999tentang Fidusia ; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut,Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Dakwaanserta tidak mengajukan eksepsSi ; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikandakwaannya Penuntut Umum telah
    FIF cabang Tegal telah memberikanteguran secara lisan dan teguran secara tertuliskepada Terdakwa ; e Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti 1 (Satu)bendel surat perjanjian pembiayaan Konsumentertanggal 19 Juli 2011 dan 1 (satu) bendel sertifikatjaminan Fidusia No. W9.38848.AH0O5.01 TH 2011tanggal 11 November 2011 adalah barang bukti yangdiperlinatkan oleh Majelis Hakim di depanpersidangan ; Bahwa Terdakwa mengaku belum pernah dihukum danmerasa menyesal atas perbuatannya ; Putusan No.
Putus : 30-01-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 295/Pid.Sus/2016/PN Gto
Tanggal 30 Januari 2017 — - ERWIN HASAN ALIBASA
13136
  • Menyatakan Terdakwa ERWIN HASAN ALIBASA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;2.
    Adelia Albasya; Kartu Keluarga Nomor 71062902080098; Fotocopy Kesepakatan bersama pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia No. 56201141053 yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2014 oleh Kreditur PT. BII Finance, Debitur Sdr. Erwin Hasan Alibasa dan yang menyetujui isteri debitur Ningsi A. Abas; Fotocopy Surat pernyataan bersama yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2014 oleh pihak PT. Hasjrat Abadi Gorontalo dengan pihak kedua Sdr.
    Abas; Fotocopy Formulir persetujuan penutupan Asuransi; Fotocopy Bukti serah terima kendaraan baru tanggal 27 Oktober 2014; Fotocopy Surat kuasa pengikatan fidusia tanggal 12 November 2014; Fotocopy Kwitansi uang muka dari konsumen ke dealer Toyota PT. Hasjrat Abadi Gorontalo tanggal 24 Oktober 2014 dan kwitansi bukti pelunasan dari PT. BII Finance ke dealer Toyota PT.
    Hasjrat Abadi; Fotocopy Sertifikat jaminan fidusia Nomor : W26.00016591 AH 05 Tahun 2015; Fotocopy Akta jaminan fidusia Nomor 52 tanggal 6 Mei 2015; Fotocopy Customer cart view An. Customer Erwin Hasan Alibasa;Tetap terlampir dalam berkas perkara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
    Hasjrat Abadi; Fotocopy Sertifikat jaminan fidusia Nomor : W26.00016591 AH 05 Tahun2015; Fotocopy Akta jaminan fidusia Nomor 52 tanggal 6 Mei 2015; Fotocopy Customer cart view An.
    berupa mobil merek Toyota Rush warna hitamtersebut telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kantor WilayahHukum dan HAM Gorontalo Nomor W26.00016591.AH.05.01 tahun 2015tanggal 03062015 jam 14.31.01 dari pemberi fidusia yaitu Terdakwa kepadapenerima fidusia yaitu PT.
    fidusia berupa mobil merek Toyota Rush warnahitam tersebut telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kantor WilayahHukum dan HAM Gorontalo Nomor W26.00016591.AH.05.01 tahun 2015tanggal 03062015 jam 14.31.01 dari pemberi fidusia yaitu Terdakwa kepadapenerima fidusia yaitu PT.
Putus : 08-08-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 K/PID.SUS/2018
Tanggal 8 Agustus 2018 — DIDIN SAEPUDIN Bin UJANG
11059 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa DIDIN SAEPUDIN bin UJANG, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang kamidakwakan;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DIDIN SAEPUDIN binUJANG selama 1 (satu) tahun penjara, dengan perintah supaya Terdakwaditahan;Halaman 1 dari 6 halaman Putusan Nomor 133 K/Pid.Sus/20183.
    Menyatakan barang bukti berupa :4.1.4.2.4.3.44.45.46.4.7.1 (satu) buah salinan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 425 tanggal16 Mei 2014 atas nama DIDIN SAEPUDIN Nomor Perjanjian Kontrak020914200189 yang dikeluarkan oleh Notaris Prilliestha Artha Dewi,S.H., M.Kn;1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaKantor Wilayah Barat Kantor Jaminan~ Fiducia NomorW11.01206180.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 19 Juni 2014 denganPemberi
    Fidusia DIDIN SAEPUDIN dan Penerima Fidusia PT.AdiraMulti Finance Tbk;1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan asli atas nama DIDINSAEPUDIN dengan PT.
    tanpa adapersetujuan dari Penerima Fidusia;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesarRp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah Salinan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 425 tanggal16 Mei 2014 atas nama DIDIN SAEPUDIN Nomor Perjanjian
    ,M.Kn; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Barat Kantor Jaminan Fidusia Nomor W11.01206180.AH.05.01tahun 2014 tanggal 19 Juni 2014 dengan Pemberi Fidusia DIDINSAEPUDIN dan Penerima Fidusia PT.Adira Multi Finance, Tbk; 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan asli atas nama DIDIN SAEPUDINdengan PT.