Ditemukan 1 data
39 — 13
Menyatakan Terdakwa Muh. Busrak Djafar alias Busrak Bin H. Muh. Djafar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3.
- Muh. Busrak Djafar alias Busrak Bin H. Muh. Djafar