Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN Oelamasi Nomor - 41/PID.B/2015/PN.OLM
Tanggal 8 April 2015 — - ORMAN ZAKARIAS BAHAS
5526
  • Menyatakan Terdakwa ORMAN ZAKARIAS BAHAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGANIAYAAN " ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5.
    - ORMAN ZAKARIAS BAHAS
    PUTUSANNomor :41/PID.B/2015/PN.OLMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : ORMAN ZAKARIAS BAHAS ;Tempat Lahir : KanangaU mu t/Tanggal Lahir : 31 tahun/10 Oktober 1983Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : RT.006 RW.003, Desa Baumata Timur,Kecamatan
    Menyatakan terdakwa ORMAN ZAKARIAS BAHAS terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 351 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ORMAN ZAKARIASBAHAS selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dengan dikurangiselama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara, denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan ;3.
    mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secaralisan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa menyesali perbuatannyadan memohon keringanan hukuman yang seringan ringannya ;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan ataspermohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutannya;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan Persidanganoleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM15/OLMS/Ep.2/02/2015 tertanggal 23 Pebruari 2015 sebagai berikut ;Bahwa ia terdakwa ORMAN
    ZAKARIAS BAHAS pada hari Sabtutanggal 21 Desember 2014 sekitar jam 23.00 wita atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Desember 2014, bertempat di Jalan menuju ke SMPNegeri 2 Taebenu Desa Baumata Timur Kecamatan Taebenu KabupatenKupang atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, telah dengan sengajamelakukan penganiayaan terhadap saksi korban MARTHEN TANONO,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagaiberikut
    Menyatakan Terdakwa ORMAN ZAKARIAS BAHAS terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGANIAYAAN " ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5.