Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 29-01-2014
Putusan PN Oelamasi Nomor - 83/PID.B/2013/PN.OLM
Tanggal 23 Juli 2013 — - Yermias Nauk
4414
  • Menyatakan Terdakwa Yermias Nauk, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;------------ 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Yermias Nauk, Pidana penjara selama 4 (empat) bulan;-----------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------4.
    - Yermias Nauk
    /d11 Agustus 201 3;Terdakwa menghadap sendiri dalam persidangan ini ;Pengadilan Negeri tersebut 5=Setelah membaca berkas perkara 5"Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;Setelah mendengar keterangan saksi sakSi ;Setelah melihat dan meneliti bukti surat dalam perkara ini ;Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yangpada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini agar memutuskan :1.Menyatakan terdakwa Yermias
    Nauk, terbukti bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal351 ayat (1) KUHP seperti tersebut dalam Dakwaan PenuntutMenjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Yermias Nauk, denganpidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan, dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetapdalam ditahantahanan)j nono n nnn ne nnn nnn nnn mene nnn nance ncn3.