Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2012 — Putus : 07-05-2012 — Upload : 21-12-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 71/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 7 Mei 2012 — - Yesaya Taek alias Yes
450
  • Menyatakan Terdakwa Yesaya Taek alias Yes, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;------------------------ ---2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) bulan;----3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------- 4.
    - Yesaya Taek alias Yes