Ditemukan 1 data
41 — 12
Menyatakan terdakwa YUSAK ASONE Alias YUSAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menghukum Terdakwa YUSAK ASONE Alias YUSAK dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
- YUSAK ASONE Alias YUSAK
PUTUSANNOMOR : 52/Pid.B/2013/PN.Olm DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksan dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusannya sebagaimana tersebut di bawah ini, atas nama terdakwa :Nama Lengkap : YUSAK ASONE Alias YUSAK;Tempat Lahir : Oesena;Umur/Tanggal Lahir :44 tahun/ 16 Juli 1968;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Rt. 08, Rw 04, Dusun
Menyatakan terdakwa YUSAK ASONE alias YUSAK terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSAK ASONE alias YUSAK berupapidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi sepenuhnya selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetapditahan.3.
ASONE Alias YUSAK pada hari Kamis tanggal 27Desember 2012 sekira jam 15.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu laindalam bulan Desember tahun 2012 bertempat di rumah kebun Oekusi Desa OesenaKecamatan Amarasi Kabupaten Kupang atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi yangberwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaanHal 3 dari 18 hal Putusan No.52/Pid.B/2013/PN.OLMterhadap saksi korban FERDERIKA MELIANA RINI
ASONE alias YUSAK telahmelakukan penganiayaan terhadap saksi korban FERDERIKAMELIANA RINI alias DERMIN yang terjadi pada hari Kamis tanggal27 Desember 2012 sekitar jam 15.00 wita di rumah kebun OekusiDesa Oesena Kec.
Menyatakan terdakwa YUSAK ASONE Alias YUSAK telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menghukum Terdakwa YUSAK ASONE Alias YUSAK dengan pidanapenjara selama 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.