Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 17-02-2021
Putusan PN SOE Nomor -62/Pid.B/2020/PN Soe
Tanggal 28 September 2020 — -OKTOFIANUS ASBANU, (T)
11920
  • -62/Pid.B/2020/PN Soe
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri SoE, sejak tanggal 3 September2020 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2020;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum danmenghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri SoE Nomor 62 / Pid.B / 2020 /PN Soe, tanggal 4 Agustus 2020, tentang penunjukan Majelis Hakim ; Penetapan Majelis Hakim Nomor 62 / Pid.B / 2020 / PN Soe, tanggal 4Agustus 2020 tentang Penetapan Hari Sidang ;Setelah mempelajari surat
    Putusan Nomor 62 / Pid.B/2020/ PN Soe Berawal Korban yang sedang berada di rumah Saksi ONSI ASBANU danSaksi RUT ASBANU mendengar terdakwa menggasgaskan motornya dijalan depan rumah RUT ASBANU, kemudian korban yang mendengar suaramotor tersebut keluar untuk bertanya kepada terdakwa om ada masalahapa dan Terdakwa menjawab sebenarnya bukan kamu yang menjabatketua RW 001 tetapi seharusnya adalah saya, setelah itu Terdakwa turundari sepeda motornya dan mengambil sebuah batu yang berada di terdakwadan
    Putusan Nomor 62 / Pid.B/2020/ PN Soe.
    Putusan Nomor 62 / Pid.B/2020/ PN Soe Bahwa saksi Agustinus Taek tidak sempat melawan karena kepala saksiAgustinus Taek sudah mengeluarkan darah dan saat itu saksi AgustinusTaek merasa pusing; Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi,menghambat aktifitas seharihari dari saksi, saksi merasa pusing; Bahwa Terdakwa merasa menyesal;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapatdinyatakan telah
    Putusan Nomor 62 /Pid.B/ 2020/ PN Soe