Ditemukan 2 data
149 — 25
7/Pdt.Bth/2018/PN Byl
19 — 0
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Boyolali, Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Byl., tanggal 04 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut ;Mengadili Sendiri :DALAM PROVISI :- Menolak permohonan Provisi dari Para Pelawan ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak baik;2. Menolak pelawan Para Pelawan seluruhnya ;3.