Ditemukan 2 data
135 — 41
MENGADILIMenyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding yang diajukan oleh Para Tergugat/Pembanding dapat diterima;Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 0009/Pdt.G/2018/PA.Gtlo., tanggal 6 Juni 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1439 Hijriah dengan perbaikan amar, sehingga secara keseluruhan amar putusan berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1.
No. 15/Pdt.G/2018/PTA.GtloMemperhatikan semua uraian yang termuat dalam Putusan PengadilanAgama Gorontalo Nomor 0009/Pdt.G/2018/PA.Gtlo., tanggal 6 Juni 2018 Masehiyang bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1439 Hijriah, dengan mengutipamarnya sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Muchtar Thaib telah meninggal pada tahun 2006;3.
56 — 23
0009/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
DahuluPemerintah Kelurahan Heledulaa sekarang Pemerintah KelurahanHeledulaa Utara, sebagai Turut Tergugat II.Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar keterangan para pihak;Setelah memeriksa alatalat bukti di persidangan;DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannyatanggal 29 Desember 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Gorontalo dengan Nomor 0009/Pdt.G/2018/PA.Gtlo pada tanggal 4Januari 2018 telah mengemukakan halhal sebagai