Ditemukan 1 data
107 — 49
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg., tanggal 19 April 2018 yang dimintakan banding tersebut; 3. Memerintahkan agar Terdakwa Abidin Haji Sulaiman tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Abidin Haji Sulaiman tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5.