Ditemukan 2 data
56 — 15
04/PDT/2016/PT.TTE
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II: HukumPerdata & Acara Perdata, Angka XIV.6 halaman 237 dan halaman 238).Oleh karena, Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Ternatedengan Nomor 04/PDT/2016/PT.TTE tanggal 31 Maret 2016, yangsekedar mengambil alih pertimbangan putusan Pengadilan NegeriTobelo dengan perkara Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Tob, tanggal, 3Desember 2015 tanpa memberikan dasar dan alasan pengambilalihanputusan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut adalah tidak cukup dansepatutnyalah