Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2014 — Putus : 02-02-2015 — Upload : 07-09-2015
Putusan PA SAMBAS Nomor 0557/Pdt.G/2014/PA.Sbs
Tanggal 2 Februari 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
101
  • 0557/Pdt.G/2014/PA.Sbs
    Sbs.perihal teguran kepada Penggugat agar memenuhi pembayaran sejumlah Rp.180.000,(seratus delapan puluh ribu rupiah) sebagai kekurangan biaya perkara yangbersangkutan, dengan catatan apabila dalam waktu (satu) bulan sejak tanggal tegurantersebut tidak dipenuhi, maka perkara Penggugat akan dibatalkan pendaftarannya sertadicoret dari Register Perkara;Setelah membaca surat keterangan Panitera Pengadilan Agama Sambas tanggal 2Februari 2015 yang menerangkan pada pokoknya bahwa kekurangan biaya perkaraNomor 0557
    /Pdt.G/2014/PA.Sbs tersebut belum dibayar;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, maka ternyata bahwaPenggugat telah tidak memenuhi isi surat teguran tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Ketua MajelisHakim berpendapat bahwa Penggugat tidak bersungguhsungguh berperkara, sehinggacukup alasan untuk membatalkan perkara Penggugat tersebut;MENETAPKAN1.
    Membatalkan perkara Nomor 0557/Pdt.G/2014/PA.Sbs tanggal 8 September 2014 ;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara.3. Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 451.000, (empatratus lima puluh satu ribu rupiah)Demikian putusan ini dijatuhkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin tanggal 2 Februari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 RabiulTsani 1436 Hijriyah oleh kami Dra.