Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2011 — Putus : 13-06-2011 — Upload : 14-11-2011
Putusan PT BENGKULU Nomor 07/pdt/2011/pt.bkl
Tanggal 13 Juni 2011 — Drs. Bando Amin C. Kader, MM X R. Jhon Kanedi Latief
11654
  • 07/pdt/2011/pt.bkl
    PUTUS ANNOMOR : 07/PDT/2011/PT.BKL.* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA..aPengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa danmengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraantara ;Drs. H. BANDO AMIN C. KADER, MM.
Putus : 12-06-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151 K/Pdt/2012
Tanggal 12 Juni 2012 — RADEN JHON KANEDY LATIF >< Drs.H.BANDO AMIN C.KADER,MM
12371 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /PDT/2011/PT.BKL., tanggal 10 Juni 2011 yang amarnya sebagai berikut:1 Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/ Penggugatdinyatakan diterima;2 Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No.10/Pdt.G/2010/ PN.BklL.
    /PDT/2011/ PT.BKL., yang telahmembatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal tanggal 8 Desember2010 Nomor: 10/Pdt.G/2010/PN.BKL., sedangkan Pengadilan Tinggi Bengkulumemberikan dasar dan alasan yang tidak masuk akal dan terlalu mengadaada untukmembatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, sebagaimana pertimbanganpada halaman 6 alinea 2 Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu a quo yangmenyatakan:1 "Menimbang, bahwa sangat keliru Hakim Tingkat Pertama menjatuhkanputusan di dalam perkara ini dengan
    /PDT/ 2011/PT.BKL., batal menurut hukum;MENGENAI GUGATAN KURANG PIHAK DAN TIDAK LENGKAP.21Bahwa Pemohon Kasasi/ Terbanding/ Tergugat tidak sepakat dengan pertimbanganhukum Judex Facti Majelis Hakim Banding yang tidak berat sebelah dan sama sekalitidak ada penilaian terhadap syarat formil, dalildalil dan pihakpihak yangmempunyai legal standing dalam perkara a quo karena menurut hemat kami bahwapihakpihak yang seharusnya digugat agar gugatan Penggugat tidak kurang pihak(plurium litis consurtium) adalah
    Olehkarena itu patut menurut hukum agar putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal13 Juni 2011 Nomor: 07/PDT/2011/PT.BKL., batal menurut hukum;TINDAKAN MAJELIS HAKIM BANDING YANG TIDAK MENILAIDALILDALIL DAN BUKTIBUKTI YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON27KASASI/ TERBANDING/ TERGUGAT ADALAH SEBUAH KEKELIRUANYANG NYATA;Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 13 Juni 2011 Nomor: 07/PDT/2011/PT.BKL., adalah kurang cukup dipertimbangkan (onvoeldoendegemotiverd) dan berat sebelah sebab sama sekali tidak
    Kalau Judex Facti Hakim Banding mempertimbangkan semuabuktibukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Terbanding/ Tergugat tentu putusanJudex Facti Hakim Tingkat Banding akan berbeda dengan putusan tanggal 13 Juni 2011Nomor: 07/PDT/2011/PT.BKL.