Ditemukan 1 data
40 — 3
MUHAMMAD MANSYUR Bin RIDWAN bersalahmelakukan tindak pidana Membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang DaruratNomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam tersebut dalam DakwaanPenuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD MANSYUR BinRIDWAN dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dikurangidengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintahterdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1
(satu) buah sangkur dengan ukuran panjang 17, 5 (tujuh belas komalima) cm beserta gagang dan kumpangnya.Dirampas untuk dimusnahkan;4 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000, (TigaRibu Rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui PenasihatHukumnya di persidangan mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis tertanggal26 Juni 2014, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agarmemberikan putusan yang seringanringannya dalam amar putusannya dikarenakanterdakwa