Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-04-2014 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 76/ Pid. B / 2014/ PN. TG.
Tanggal 24 April 2014 — -ALYAS Bin DAENG MALLONG
369
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah senjata jenis parang dengan panjang sekitar 50 cm (lima puluh centimeter), gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat ; Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah senjata jenis parang dengan panjang sekitar 50 cm (lima puluhcentimeter), gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,(tiga ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Tanah Grogot pada hari : Kamis Tanggal 24 April 2014 oleh kami : BOKO, SH. MH.