Ditemukan 169 data
311 — 144
1/PID.SUS-ANAK/2020/PT DPS.
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : Adrian Labaso Alias Rian
88 — 52
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tilamuta tanggal 26 November 2020 Nomor 1 /Pid.Sus-Anak/2020 /PN Tmt sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Anak sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menghukum Anak Adrian Putra Labaso Alias Rian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan dalam tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA ) Gorontalo
dan tindakan berupa mengikuti Pelatihan Kerja di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Ummu Syahidah Gorontalo selam 2 ( dua ) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 1 /Pid.Sus-Anak/2020 /PN Tmt , tersebut untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp2.500,00.( dua ribu lima ratus rupiah );
1/PID.SUS-Anak/2020/PT GTO
PUTUSANNomor 1/PID.SUS Anak /2020/PT GTODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Gorontalo yang mengadili perkara pidana anak dalamperadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraAnak :1. Nama lengkap : ADRIAN PUTRA LABASO Alias RIAN;2. Tempat lahir : Pangi;3. Umur/Tanggal lahir : 14 Tahun/9 November 2006;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6.
JurusitaPengadilan Negeri Tilamuta masingmasing tanggal 2 Desember 2020 dan tanggal 3Desember 2020;Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding olehPenuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syaratsyaratyang ditentukan oleh undangundang, maka permintaan banding tersebut dapatditerima;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan menelitidengan seksama berkas perkara, serta turunan resmi putusan Pengadilan NegeriTilamuta tanggal 26 November 2020 Nomor 1
/ Pid.Sus Anak /2020/PN Tmt,diperolehfakta hukum pada pokoknya bahwa: Bahwa pada waktu kejadian Anak berumur 15 (lima belas tahun) dan anak korbanberumur 6 (enam) tahun; Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WITAbertempat di dalam kamar tempat Anak tinggal yang beralamat Desa PentaduBarat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo telah terjadi perbuatan cabul yangdilakukan Anak terhadap Anak Korban; Bahwa awalnya Anak Korban diajak Anak untuk masuk ke dalam kamarnya yang
putusan Pengadilan dimana masyarakat dan orang tua Anakkorban yang masih menghawatirkan tentang perilaku si Anak dan Anak yang masihsering melawan orang tuanya ; untuk itu mohon agar Pengadilan Tinggi Gorontalomenerima permohonan banding kami dan menyatakan Anak terbukti dan hukumansesuai dengan tuntutan yang diajukan;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan menelitidengan seksama berkas perkara, serta turunan resmi putusan Pengadilan NegeriTilamuta tanggal 26 November 2020 Nomor 1
/ Pid.Sus Anak /2020/PN Tmt,danmemperhatikan pula Memori banding dari Penuntut Umum ,Pengadilan Tinggisependapat dengan pertimbangan Hakim pertama dalam putusannya yangmenyatakan perbuatan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbanganHakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbanganPengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuallipidana yang telah
90 — 43
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pulau Punjung Nomor 1/Pid.Sus-.Anak/2020/Plj tanggal 19 Maret 2020, yang dimintakan banding ;
- Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
93 — 31
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Grt tanggal 17 Maret 2020, yang dimintakan banding tersebut ;
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
129 — 27
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pkj
38 — 1
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Wng
127 — 17
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Smn
63 — 0
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN KDR
54 — 10
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bgl
104 — 7
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pwt
81 — 21
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN TNR
150 — 49
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Btg
165 — 70
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mme
69 — 33
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Amb
20 — 0
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bbu
78 — 14
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bek
160 — 43
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pti
45 — 15
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jnp
113 — 74
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Wmn
131 — 48
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Olm