Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-02-2012 — Upload : 26-03-2012
Putusan PT KUPANG Nomor 03/Pid.Sus/2012/PTK
Tanggal 29 Februari 2012 — - ALIS JONI HERSON SIOKAIN, SH; Alias ALIS
6335
  • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; -------Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 12/Pid.Sus/2011/PN.KPG., tanggal 16 Desember 2011 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai redaksi amar putusan pada point 3 (tiga) sehingga berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------------------Menyatakan Terdakwa ALIS JONI HERSON SIOKAIN, SH.
Register : 24-08-2015 — Putus : 01-02-2016 — Upload : 01-02-2016
Putusan PTUN KUPANG Nomor 22/G/2015/PTUN-KPG
Tanggal 1 Februari 2016 — ALIS JONI HESRON SIOKAIN, S.H (Penggugat) GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR (Tergugat)
8934
  • Keputusan Walikota Kupang Nomor: BKD.821/546/D/III/2011,tanggal 15 Maret 2011 tentang Pembebasan Sementara dari JabatanStruktural Eselon Il Di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang terhadapPenggugat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah KotaKupang (Terlampir) ; Bahwa kemudianPenggugat diproses secara hukum melalui Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang dan berdasarkanPutusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKelas 1A Kupang, Nomor 12
    /Pid.Sus/2011/PN.KPG, tanggal 16 Desember2011, dalam AMAR Putusan menghukum Terdakwa (Penggugat) denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000(dua ratus juta rupiah); serta uang pengganti sebesar Rp. 326.500.000 (tigaratus dua puluh enam = juta lima ratus' ribu rupiah) =;terhadap Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang Nomor: 12/Pid.Sus/2011/PN.KPG, tanggal 16 Desember2011, dilakukan upaya hukum Banding oleh Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan
    Negeri Kupang, dan Terdakwa (Penggugat) dan berdasarkanPutusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiKupang Nomor:03/Pid.Sus/2012/PTK tanggal 29 Pebruari 2012, dalamAMAR Putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana KorupsiHalaman 9 dari 76 halaman Putusan Nomor 22/G/2015/PTUNKPGpada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nomor 12/Pid.Sus/2011/PN.KPG, tanggal 16 Desember 2011; Bahwa atasdasar Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Kupang Nomor:03/
    (Terlampir) ; Bahwa terhadap PutusanKasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2470 K/PID.SUS/2012, tanggal 2 April 2013, Penggugat melakukan upaya hukumluar biasa Peninjauan Kembali sesuai surat tanggal 16 Januari 2013 PerihalMemori Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi No. 1001 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 14062012, juncto Putusan Pengadilan TinggiKupang No. 03/Pid.Sus/2012/PTK tertanggal 29022012, juncto PutusanPengadilan TIPIKOR PN Kupang No.12/Pid.Sus/2011/PN.KPG tertanggal16122011, yang
Putus : 14-06-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1001 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 14 Juni 2012 — ALIS JONI HERSON SIOKAIN, SH alias ALIS ; JPU
6626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,;Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kupang Nomor : 12 / Pid.Sus / 2011 / PN.KPG tanggal16 Desember 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa Alis Joni Herson Siokain, SH telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANGDILAKUKAN SECARA BERSAMASAMA DAN BERLANJUT';Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama
    Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,(sepuluh ribu rupiah);PengaMembaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padadilan Tinggi Kupang Nomor : 03 / Pid.Sus / 2012 /PTK tanggal 29Pebruari 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut := Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;= Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang Nomor : 12/Pid.Sus/2011/PN.KPG., tanggal 16 DesemberHal. 67 dari 119 hal. Put.
    Melalui halaman 3 putusan Majelis Hakim tanggal 16122011 Nomor :12/Pid.Sus/2011/PN.KPG, Majelis Hakim sendiri tegaskan bahwa Jaksa /Penuntut Umum Menuntut Pemohon Kasasi / Terdakwa secara sah danmeyakinkan telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancamdengan Pasal 3 UU jo. Pasal 18 UndangUndang No.31 Tahun 1999diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; dalam hal ini, melalui suratdakwaan tanggal 11 Juli 2011, termasuk dakwaan Subsidair (halaman 10Surat Dakwaan).
    Sebaliknya Judex Facti a quo, melalui putusanya tanggal 16122011No:12/Pid.Sus/2011/PN.KPG, halaman 204, Majelis Hakim incasumembuat pertimbangan yang bertentangan dengan Tuntutan Jaksa /Penuntut Umum melalui Surat Tuntutan Jaksa/ Penuntut Umum tanggal05122011, dengan membuat pertimbangan palsu (halaman putusan204, Alinea 2 dari bawah), yang mengemukakan dalil palsu sebagaiberikut :MENIMBANG, oleh karena semua unsur dakwaan Primair PenuntutUmum telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti