Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2015 — Putus : 16-03-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PA PINRANG Nomor 129/Pdt.G/2015/PA.Prg.
Tanggal 16 Maret 2015 — Pemohon Termohon
44
  • 129/Pdt.G/2015/PA.Prg.
    PUTUSANNomor 129/Pdt.G/2015/PA.Prg.. asl Cpa ll atl asDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pinrang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalamperkara Cerai Talak antara:Xxx, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Tidak ada, pendidikan SD, tempatkediaman di Dusun xxx, Desa xxx, Kecamatan Suppa,Kabupaten Pinrang, sebagai Pemohon.melawanXXX, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan Urusan rumah tangga, pendidikanSD
    , tempat kediaman di Dusun xxx, Desa xxx, KecamatanSuppa, Kabupaten Pinrang, sebagai Termohon.Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan memeriksa bukti surat serta parasaksi di muka sidang;DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonan tanggal 12Februari 2015 telah mengajukan permohonan Cerai Talak yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Pinrang, dengan Nomor 129/Pdt.G/2015/PA.Prg. tanggal
    No.129/Pdt.G/2015/PA.Prg= =1Artinya: "Barang siapa yang dipanggil hakim muslim untuk mnghadapdipersidangan, kemudian ia tidak menghadap maka ia termasukorang yang dholim dan gugurlah haknya;2.