Ditemukan 1 data
6 — 1
220/Pdt.G/2015/PA.Prg.
PUTUSANNomor 220/Pdt.G/2015/PA.Prg.. asl Cpa ll atl asDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pinrang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusanperkara Cerai Talak antara:XXX, umur 24 tahun, agama islam, pekerjaan Pekerja tambang pasir,pendidikan SMA, tempat kediaman di Jalan XXX,Lingkungan XXX, kelurahan XXX, Kecamatan Maittiro Bulu,Kabupaten Pinrang, sebagai Pemohon.melawanXXX, umur 21 tahun, agama Islam
rumah tangga,pendidikan SMA, tempat kediaman di BIN XXX, XXX,kelurahan XXX, Kecamatan Watang Sawitto, KabupatenPinrang, sebagai Termohon.Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon serta para saksi dimuka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonan tanggal 24Maret 2015 telah mengajukan permohonan Cerai Talak yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Pinrang, dengan Nomor 220
/Pdt.G/2015/PA.Prg. dengan dalildalil sebagai berikut:Hal 1 dari 11 No.220/PdtG/2015/PA.Prg..