Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 14 /PDT /2018 /PT.TTE
Tanggal 10 Juli 2018 — MUHAMMAD MUHIDIN,S.E MELAWAN DWI ANDRY PRASETYO, DKK
11357
  • 14 /PDT /2018 /PT.TTE
    Dr.Satrio, Kav.18 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan Cq.Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Ternate, yangberkedudukan dijalan Hasan Esa No.19, Kelurahan Takoma,Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Maluku Utara;Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING Ill semulaTURUT TERGUGAT;Halaman 2 dari 7 halaman putusan No.14/PDT/2018/PT TTEPengadilan Tinggi tersebut ;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku UtaraNomor 14/PDT/2018/PT.TTE tertanggal 30 Mei 2018 tentang penunjukanMajelis
Register : 06-05-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 21-11-2019
Putusan PA TERNATE Nomor 261/Pdt.G/2019/PA.Tte
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
235105
  • Putusan PengadilanTinggi Maluku Utara No. 14/PDT/2018/PT.TTE tanggal 10 Juli 2018 jo.Putusan No. 3433 K/Pdt/2018 tanggal 21 Desember 2018, yang digugatoleh Penggugat salah satunya adalah tindakan PT.
    Nomor: 14/PDT/2018/PT.TTE., jo.
    Nomor: 14/PDT/2018/PT.TTE., tanggal 10 Juli2018 jo. Nomor: 3433 K/Pdt/2018 tanggal 21 Desember 2018;c.
    Nomor:14/PDT/2018/PT.TTE., tanggal 10 Juli 2018 jo. Nomor: 3433 K/Pdt/2018tanggal 21 Desember 2018 yang menghukum PT AGYA KARYAMANDIRI (Dealer) dan MUHAMMAD MUHIDIN, SE (Pemilik Dealer)untuk membayar ganti rugi Secara tunai kepada Penggugat.Him 68 dari 101 hlm. Putusan No.261/Padt.G/2019/PA. Tte.25.Bahwa mengingat Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor:63/Pdt.G/2017/PN.Tte tanggal 9 April 2018 jo. Nomor:14/PDT/2018/PT.TTE., tanggal 10 Juli 2018 jo.
    Nomor:14/PDT/2018/PT.TTE., jo.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3433 K/Pdt/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — Tuan MUHAMMAD MUHIDIN, S.E. VS DWI ANDRY PRASETYO, dkk.
9130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat IIl Konvensi untukseluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat , Tergugat II dan Tergugat Ill Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sejumlahRp1.796.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Bahwa putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ternatedengan Putusan Nomor 14 /PDT /2018 /PT.TTE tanggal 10 Juli 2018;Menimbang, bahwa