Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 85/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 7 Agustus 2018 — -. VICTOR OKTOVIANUS NEPERASI, DK VS -. Ny. WILMIENTJE SAMADARA KEO
4730
  • M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat ; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 147/PDT.G/ 2017/PN.Kpg. tanggal 12 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut ; Menghukum para Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh
    /Pdt.G/2017/PN.Kpg telah mengajukan gugatan sebagai berikut :1Bahwa PENGGUGAT selaku Ahli Waris yang sah dari Almarhum BapakPAULUS KEO memiliki sebidang tanah seluas 108 M2 berdasarkanGaris Situasi (GS ) Nomor : 23 / 1982 tanggal 13 Januari 1982 terletak diRT. 21 RW. 04 Kelurahan Kuanino sebelumnya sekarang telah menjadiKelurahan Nunleu, Kecamatan Kupang Selatan sebelumnya, sekarangtelah menjadi Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, Tanah dimaksudmempunyai batas batas sebagai berikut :e Sebelah Utara
    /Pdt.G/2017/ PN.Kpg.
    /PDT.G/2017/PN.Kpg. tanggal 12 Februari 2018 dapat dipertahankan dalamperadilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pembanding semula Tergugatdan Turut Tergugtat tetap dipihak yang kalah, maka dihukum pula untukmembayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkatbanding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;Memperhatikan Pasal 283 RBg, Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2)RBg,Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
    Badan Pertanahan NasionalNomor : 5 Tahun 1999, Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 3Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) DanProvisionil, Putusan Mahkamah Agung No. 803 K/Sip/1970 tanggal 5 Mei1971, Putusan Mahkamah Agung Nomor 775 K/Sip/1971 tanggal 6 Oktober1971dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:e Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugatdan Turut Tergugat ;e Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 147/PDT.G
    /2017/PN.Kpg. tanggal 12 Februari 2018 yang dimohonkan bandingtersebut ;e Menghukum para Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugatuntuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkatPengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapbkan sebesar Rp.150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Kupang pada hari Rabu tanggal01 Agustus 2018 olehkami DR.