Ditemukan 2 data
101 — 39
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg., tanggal 7 Agustus 2018 yang dimintakan banding tersebut, 3. Memerintahkan agar terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. tetap ditahan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si Diwakili Oleh : Alexander Saba, S.H.M.Hum
57 — 6
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg., tanggal 7 Agustus 2018 yang dimintakan banding tersebut,
Memerintahkan agar terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si.