Ditemukan 2 data
56 — 10
151/Pdt.P/2017/PA.Pdn
petani,tempat tinggal di Kelurahan Sori Nauli, KecamatanPinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagaiPemohon Il;Selanjutnya Pemohon dan Pemohon Il disebut paraPemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan para Pemohon serta memeriksa alatalat bukti dipersidangan;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 25September 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pandandengan register Nomor 151
/Pdt.P/2017/PA.Pdn tanggal 18 Oktober 2017, telahmengemukakan halhal sebagai berikut:1.
/Pdt.P/2017/PA.Pdn Bahwa saksi mengetahui maksud para Pemohon mengajukanpengesahan nikah adalah untuk bukti kepastian hukum keabsahan nikahpara Pemohon dan kepentingan hukum lainnya;Bahwa para Pemohon menyatakan tidak ada lagi alat bukti yang akandiajukan dan mencukupkan dengan keterangan saksisaksi tersebut di atas;Bahwa selanjutnya para Pemohon menyampaikan kesimpulan yangpada pokoknya tetap pada permohonannya dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segala yang tercatatdalam
/Pdt.P/2017/PA.Pdn. tanggal 9 Nopember 2017, makaterbukti bahwa para Pemohon warga miskin/tidak mampu, oleh karena itu paraPemohon dibebaskan dari membayar biaya perkara;Mengingat peraturan perundangundangan yang berlaku serta hukumsyara yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.
MADINAH PULUNGAN, S.AgRincian biaya : 0 (Nihil)Halaman 12 dari 12 halaman Penetapan Nomor 151/Pdt.P/2017/PA.Pdn
45 — 11
tempat tinggal di Desa Parjalihotan Baru, KecamatanPinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagaiPemohon Il;Selanjutnya Pemohon dan Pemohon Il disebut paraPemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan para Pemohon serta memeriksa alatalat bukti dipersidangan;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 25September 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pandandengan register Nomor 151
/Pdt.P/2017/PA.Pdn tanggal 18 Oktober 2017, telahmengemukakan halhal sebagai berikut:1.