Ditemukan 3 data
52 — 0
158/PDT/2009/PT.MKS
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhitung sejak keputusan dalam perkara ini berkekuatan hukumtetap hingga pelaksanaan eksekusi ; Menghukum para Tergugat mematuhi putusan dalam perkara ini ; Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkarasebesar Rp 664.000, (enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan ParaPembanding / Para Tergugat dan Para Turut Tergugat putusan PengadilanNegeri tersebut telah dibatalkan olehPengadilan Tinggi Makassar denganputusan Nomor : 158
/PDT/2009/PT.MKS tanggal 8 Oktober 2009 yang amarnyasebagai berikut :MENGADILI1.
114 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
paksa padaPenggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari jika ternyata paraTergugat lalai/tidak segera mematuhi keputusan dalam perkara ini terhitungsejak keputusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga pelaksanaaneksekusi;4 Menghukum para Tergugat mematuhi putusan dalam perkara ini;5 Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara sebesarRp664.000,00 (enam ratus enam puluh empat ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 158
/PDT/2009/PT.MKS tanggal 8 Oktober 2009 adalah sebagai berikut:1 Menerima permohonan banding dari para Tergugat dan Turut Tergugat I dan II /Pembanding;2 Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 221/Pdt.G/2008/PN.Mks tanggal 17 Februari 2009 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRIe Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;e Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp64.000,00 (enampuluh empat