Ditemukan 1 data
61 — 13
Menolak perkara Nomor 161/Pdt.P/2017/PA.Pdn;2. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah);
161/Pdt.P/2017/PA.Pdn
dan Pemohon II disebut paraPemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan para Pemohon serta memeriksa alatalat bukti dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa para Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 27 Nopember 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Pandan dibawah register Nomor 161/Pdt.P/2017/PA.Pdn pada tanggalyang sama, telah mengemukakan halhal sebagai berikut:1.
Materai Rp 6.000,Jumlah Rp 411.000,Halaman 8 dari 9 halaman Penetapan Nomor 161/Pdt.P/2017/PA.Pdn(empat ratus sebelas ribu rupiah)Halaman 9 dari 9 halaman Penetapan Nomor 161/Pdt.P/2017/PA.Pdn