Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 161/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 10 Desember 2014 — MARSELINUS SOLA
5817
  • 161/PID.B/2014/PN.RUT
    Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan saksi benar semua;Saksi ALEKSIUS MBEU ; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan karena ada kasus pemukulan yangdilakukan oleh Terdakwa Marselinus Sola terhadap korban Fitriani ;Bahwa korban dipukul pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 sekitarpukul 19.30 Wita di Jalan Pelabuhan Borong Samping SPBU Borong,Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur ;Hal.5 dari 14 Hal.Putusan No 161
    /Pid.B/2014/PN.Rut Bahwa awalnya saksi mendengar korban dengan Terdakwa sedangbertengkar karena Terdakwa belum membayar uang bensin sejumlahRp.270.000, (dua ratus tujuh puluh ribu Rupiah); Bahwa selanjutnya saksi melihat Terdakwa menampar korban sebanyak 1(satu) kali menggunakan tangan kanan dan mengenai wajah korbantepatnya di bagian bibir bawah korban ; Bahwa saat kejadian saksi sedang dudukduduk bersama saudara Timodan Hans ; Bahwa saksi melihat dengan jelas kejadian tersebut karena ada diterangioleh
    /Pid.B/2014/PN.Rut Bahwa selanjutnya saksi melihat Terdakwa menampar korban sebanyak 1(satu) kali menggunakan tangan kanan dan mengenai wajah korbantepatnya di bagian bibir bawah korban ; Bahwa saat kejadian saksi sedang makan bakso dengan saudara YohanesLonga sedangkan saksi Aleksius Mbeu sedang merokok ; Bahwa saksi melihat dengan jelas kejadian tersebut karena ada diterangioleh lampu ; Bahwa ketika terjadi pemukulan saksi bersama saksi Aleksius Mbeuberusaha melerai Terdakwa dan korban ; Bahwa
    /Pid.B/2014/PN.Rut Bahwa Terdakwa memukul korban dengan cara menampar dan mengenaibibir korban ; Bahwa saat Terdakwa memukul korban, saksi Aleksius Mbeu dan saksiTimotius G.Otong melerai Terdakwa dan menyuruh Terdakwa pulang ; Bahwa setelah mengisi bensin mobil Terdakwa memang belum membayar kekorban ; Bahwa ketika memukul korban, Terdakwa sadar dan tidak dalam keadaanmabuk ; Bahwa dari perobuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa merasa menyesal danberjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa
    ,Panitera Pengganti ;TTDROSLIA AHMADUntuk turunan resmi :Panitera Pengadilan Negeri Ruteng,YULIANUS KOROH, SH.Nip : 19600720 198303 1 005Hal.14 dari 14 Hal.Putusan No 161/Pid.B/2014/PN.Rut