Ditemukan 1 data
22 — 4
167/Pdt.G/2014/PA.Bji
yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara cerai gugat yangtermasuk bidang perkawinan antara orangorang yang beragama Islam, makaberdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili danmemutus perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan relaas panggilan Nomor 167
/Pdt.G/2014/PA.Bji., tanggal 5 Juni 2014, 10 Juli 2014 yang dibacakan dalampersidangan, Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukmenghadap dalam persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan relaas panggilan Nomor 167/Pdt.G/2014/PA.Bji., tanggal 5 Juni 2014, 10 Juli 2014, dan 17 Juli 2014, yangdibacakan dalam persidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk menghadap dalam persidangan;Hal.9 dari 18 hal, Putusan Nomor 167 /Pdt.G/2014 /PA.BjiMenimbang, bahwa pemanggilan kepada