Ditemukan 1 data
23 — 7
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak, tanggal 15 Maret 2018, Nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Wkb, yang dimohonkan banding tersebut;3. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dengan suratgugatan tanggal 14 Nopember 2017 yang diterima dan didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Waikabubak pada tanggal 14 Nopember 2017dalam Register Nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Wkb, telah mengajukan gugatansebagai berikut:1.
/Pdt.G/2017/PN.Wkb, yang amarselengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI.
/Pdt.G/2017/PN.Wkb,tanggal 15 Maret 2018 tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Relas Pemberitahuan PernyataanBanding Nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Wkb, yang dibuat oleh Jurusita padaPengadilan Negeri Waikabubak, yang menerangkan bahwa pada tanggal 2April 2018 telah memberitahukan kepada Kuasa Terbanding semulaPenggugat tentang adanya permohonan banding terhadap putusan PengadilanNegeri Waikabubak Nomor 17/Pdt.G/ 2017/PN.Wkb, tanggal 15 Maret 2018tersebut, yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor :17/Pdt.G/2017/PN.Wkb, tanggal 15 Maret 2018.3. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan Kepada paraTergugat/ Para Pembanding.4.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak, tanggal 15 Maret 2018,Nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Wkb, yang dimohonkan banding tersebut;3.