Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2016 — Putus : 23-12-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 170/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Tanggal 23 Desember 2016 — Basse binti M. Talla Vs Nusriadi, S.Sos bin H. Seru Dg. Taba
5817
  • 170/Pdt.G/2016/PTA.Mks
    ,M.M pada tanggal 25 Januari 2015 sebesar Rp30. 000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan dari hasil penjualan tanahsawah tersebut sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) olehRasmita Nusriadi dipergunakan untuk menebus surat sawah yangdigadai oleh Penggugat/Terbanding dan sisanya sebesar RpHal 9 dari 20 hal Put.No.170/Pdt.G/2016/PTA.Mks.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) oleh Rasmita Nusriadidipergunakan untuk mendaftar PNS.
    Liangga, 1 (satu) unit Lemari 4 pintu, 1(satu) unit Lemari Kayu 2 pintu, 1 (satu) unit Lemari Rak Laci 3 tingkat, 1(satu) unit Rak Piring Besi, 1 (satu) unit Lemari Kayu 4 pintu, 1 (satu) unitLemari Kayu 1 pintu, 1 (satu) unit Lemari Arsip, 1 (satu) set Meja MakanKayu berikut 6 (enam) buah Kursi Kayu, 5 (lima) unit Meja Biro, 1 (satu)unit Meja Besi Satu unit Ranjang Besi, 1 (satu) set Springbed, 1 (satu)set Ranjang Kayu berikut 1 (Satu) unit Kasur Springbed, 1 (satu) setHal 11 dari 20 hal Put.No.170
    /Pdt.G/2016/PTA.Mks.10.Kursi Tamu dan 1 (satu) unit Lemari Pajangan/Bupet namun kesemuabarangbarang tersebut berada di rumah yang berlokasi di DesaPalangga namun kondisinya sudah tidak ada yang bagus dansudah banyak yang rusak, tetapi majelis hakim yang melaksanakanpemeriksan setempat di rumah kediaman Penggugat/Terbanding danTergugat/Pembanding di Dusun Lianga, Desa Bungungloe, Kecamatan.Turatea, Kabupaten.
    Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar semua biaya yangtimbul pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh riburupiah).Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Makassar pada hari Jumat tanggal 23 DesemberHal 19 dari 20 hal Put.No.170/Pdt.G/2016/PTA.Mks.2016 M., bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil awal 1438 H, yang dibacakandalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh, Drs. H. A.