Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2014 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 27-08-2015
Putusan PA BINJAI Nomor 187/Pdt.G/2014/PA.Bji
Tanggal 18 Agustus 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
185
  • Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Register Nomor 187/Pdt.G/2014/PA.Bji tanggal 18 Juni 2014;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
    187/Pdt.G/2014/PA.Bji
    Binjai, selanjutnya disebutsebagai Penggugat ;melawanTERGUGAT, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan TidakTetap, tempat tinggal di Kota Binjai, selanjutnya disebut sebagaiTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan meneliti berkas perkara;Telah mendengar keterangan pihak berperkara di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya tanggal 18 Juni 2014yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Binjai, dengan RegisterPerkara Nomor 187
    /Pdt.G/2014/PA.Bji. tanggal 18 Juni 2014 telah mengemukakanhalhal sebagaimana tercantum dalam surat gugatannya tersebut;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugatdatang menghadap sendiri di persidangan;Bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugatagar rukun kembali dalam membina rumah tangga dan proses mediasi yang harusdilaksanakan oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang dikehendaki olehPERMA Nomor 1 Tahun 2008 belum dilaksanakan karena pada sidang