Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2016 — Putus : 24-10-2016 — Upload : 28-09-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 195/Pid.B/2016/PN Bna
Tanggal 24 Oktober 2016 — FITRIADI BIN MUHAMMAD
244
  • 195/Pid.B/2016/PN Bna
    Kepala Kepolisian Resort Kota Banda Aceh, KasatReskrim, selaku Penyidik, Nomor: S.P.Han/83.b/VII/2016/Sat Reskrim, tanggal 07 Juli2016; sejak tanggal 07 Juli 2016 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2016;e Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku Penuntut Umum tanggal 15 Agustus 2016,Nomor : PRINT1251/N.1.10/Epp.2/08/2016, sejak tanggal 15 Agustus 2016 sampaidengan tanggal 03 September 2016;e Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, tanggal 31 Agustus 2016, No.195/Pid.B//2016/PN Bna, sejak tanggal
    31 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 29September 2016;e Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, tanggal 20September 2016, No. 195/Pid.B/2016/PN Bna, sejak tanggal 30 September 2016 sampaidengan tanggal 28 November 2016;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca :1.
    Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 31 Agustus 2016,No.195/Pid.B/2016/PN Bna tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa danmengadili perkara terdakwa tersebut;3. Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, tanggal 1 September2016, No. 195/Pid.B/2016/PN Bna tentang hari sidang pertama;4.