Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2014 — Putus : 05-08-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PA PINRANG Nomor 196/Pdt.G/2014/PA.Prg.
Tanggal 5 Agustus 2014 — Asia binti Muh.Arsyad Ummang bin Laisi
112
  • 196/Pdt.G/2014/PA.Prg.
    dahulubertempat tinggal XXX, kelurahan XXX, Kecamatan Watang Sawitto,Kabupaten Pinrang, sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di WilayahNegara Rebublik Indonesia,selanjutnya disebut sebagai: TergugatPengadilan Agama tersebut.Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara.Setelah mendengar dalildalil penggugat.Serta memeriksa alat buktiDUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 26 Maret2014 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pinrang Nomor: 196
    /Pdt.G/2014/PA.Prg. mengemukakan halhal sebagai berikut:1 Bahwa Penggugat adalah istri sah Tergugat, telah melangsungkan pernikahan diWatang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada tanggal 13 Januari 2005, sebagaimanatercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: XXX yang diterbitkan oleh PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Watang Sawitto, KabupatenPinrang tertanggal 25 Januari 2005.2 Bahwa setelah berlangsungnya akad nikah Penggugat dan Tergugat hidup bersamasebagaimana layaknya suami isteri
    bain sughra tergugat XXX, terhadap penggugatXXX Biaya perkara menurut hukum yang berlaku.Subsider: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya denganperkara ini, maka mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, penggugat telah datangmenghadap di muka sidang, sedangkan tergugat tidak datang menghadap dan tidakmenyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut melalui mass media berdasarkan relaas panggilan 196
    /Pdt.G/2014/PA.Prg. tanggal 07 April 2014, dan tanggal 7 April 2014 dan tanggal.5 Mei 2014 yangdibacakan di dalam persidangan, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan suatu halangan yang sah.Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi karena tergugat tidak pernah datangmenghadap meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, selanjutnya dimulaipemeriksaan dengan membacakan surat gugatan penggugat, yang maksud dan isinyatetap dipertahankan oleh penggugat.Bahwa penggugat dalam perkara