Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-12-2014 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 163/PID/2014/PT. KPG
Tanggal 9 Desember 2014 — DOMINIKUS N. BATA TERONG alias PAK DOMI, Cs.
4015
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, tanggal 15 Oktober 2014 Nomor: 197/Pid.B/2014/PN.KPG, yang dimintakan banding tersebut; -------------------------------------3. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); -------------------------------------
    Hal. 3 Putusan No. 163/PID/2014/PT.KPG~ Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yangbersangkutan, serta turunan resmi putusan Pengadilan NegeriKupang, tanggal 15 Oktober 2014, Nomor : 197/Pid.B/2014/PN.KPG;~ Menimbang, bahwa Penuntut Umum berdasarkan suratdakwaannya tanggal 15 Juli 2014, NO. REG. PERK. PDM: 28/KPANG /Ep.2/07/2014 mengajukan para Terdakwa dipersidangan dengan dakwaan : anna anne a enna nnn n nnn nn nnnPRIMAIR :Bahwa mereka Terdakwa I DOMINIKUS N.
    Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Kupang setelahmempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Kupang, tanggal 15 Oktober 2014 Nomor.197/Pid.B/2014/PN.KPG, dan Memori Banding dari Kuasa Hukumpara Terdakwa tertanggal 30 Oktober 2014, Pengadilan Tinggisependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertamadalam putusannya bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangterangan dan tenaga bersama melakukan
    dengan rasa keadilan dalam perkara ini, olehkarenanya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebutdiambil alih dan dyadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggisendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding, sehinggaputusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut haruslahdipertahankan dan dikuatkan; Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan MajelisHakim Tingkat Pertama tersebut, maka Pengadilan Tinggimemutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri KupangNomor. 197
    /Pid.B/2014/PN.KPG, tanggal 15 Oktober 2014 yangdimintakan banding tersebut; wana nnn naan nen Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, makakepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkatpengadilan, yang ditingkat banding sebagaimana disebutkan dalamamar putusan; none enna nana nanan nnn nanan ane~ Mengingat, Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan; MENGADILI:1.
    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, tanggal15 Oktober 2014 Nomor: 197/Pid.B/2014/PN.KPG, yang dimintakan banding tersebut; SererPengadilan Tinggi Kupang. Hal. 15 Putusan No. 163/PID/2014/PT.KPG3.