Ditemukan 4 data
163 — 67
- 20/Pdt.G/2016/PN kag
., M.HUM masingmasing selakuHakim Anggota Majelis, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung padahari : Selasa, tanggal 28 Juni 2016 Nomor : 20/Pdt.G/2016/PN. Kag, putusan manadiucapkan pada hari: Selasa, tanggal 21 Pebruari 2017 dalam sidang yang terbukauntuk umum oleh R.A.
365 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 17 Oktober 2016 dengan amar sebagaiberikut:1.2.Menolak eksepsi Tergugat tersebut tentang kompetensi absolut:Menyatakan Pengadilan Negeri Kayuagung berwenang untuk mengadiliperkara tersebut;Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini:Menangguhkan biaya perkara hingga putusan terakhir;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan NegeriKayuagung telah menjatuhkan Putusan Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Kag.
Nuraini tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 58/PDT/201 7/PT PLG., tanggal 15 Agustus 2017 yang menguatkan Putusan PengadilanNegeri Kayuagung Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Kag., tanggal 14 Februari2017;Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard),Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamsemua
/Pdt.G/2016/PN Kag. yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Kayuagung, permohonan tersebut disertai dengan memoripeninjauan kembali yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada hari dan tanggal itu juga;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamHalaman 8 dari 14 hal.
Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor58/PDT/2017/PT PLG., tanggal 15 Agustus 2017 juncto PutusanPengadilan Negeri Kayuagung Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Kag., tanggal 21Februari 2017:2.
/Pdt.G/2016/PN Kag., tanggal 21 Februari 2017, serta Mahkamah Agung akanmengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akandisebutkan di bawah ini:Menimbang, bahwa oleh karena Para Termohon Peninjauan Kembaliditolak berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana diubah dengan
103 — 52
/ Pdt.G / 2016 / PN Kag, karena telahmelanggar hukum acara dan mengadili sendiri perkara ini.
/ Pdt.G / 2016 / PN Kag, karena telah melanggar hukum acaradan mengadili sendiri perkara iniB.
/ Pdt.G/ 2016 / PN Kag, karena telah melanggar hukum acara dan mengadilisendiri perkara ini3.
/ Pdt.G / 2016 / PN Kag, karena telah melanggar hukumacara dan mengadili sendiri perkara ini.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung dalam putusanperkara perdata No/ 20 / Pdt.G / 2016 / PN Kag, telah salah menerapkanhukum pembuktian yaitu ketentuan pasal Pasal 1888 KUH Perdatayang mengatur :Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada aktaaslinya.Hal. 39 dari 92 hal, Put.
96 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
., membatalkan putusanPengadilan Tinggi Palembang Nomor 58/PDT/2017/PT PLG, tanggal 15Agustus 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri KayuagungNomor 20/Pdt.G/2016/PN Kag., tanggal 14 Februari 2017 selanjutnyaMahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusansebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;Menimbang, bahwa meskipun permohonan kasasi dikabulkan akantetapi Pemohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasiharus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam
NURAINI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor58/PDT/2017/PT PLG, tanggal 15 Agustus 2017 yang menguatkanputusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Kag.