Ditemukan 2 data
25 — 17
20/Pdt.G/2018/PTA.Mks
52 — 22
Uang Jujuran (uang panaik) tidak ada satupunYuris Prudensi di pengadilan Agama adalah kesalahan dan tidakmembaca Putusan di pengadilan lain, Yuris Prudensi terkaitpengembalian jujuran (uang panaik) hal ini banyak terjadi di PengadilanTinggi Kota Makassar yang Nota benenya yang mayoritas PendudukAdat Bugis, seperti Putusan PTA Makassar dengan Nomor90/Pdt.G/2021/PTA.Mks mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensidengan Amar Putusan mengembalikan Uang Panaik, begitu jugaPutusan PTA Makassar dengan Nomor 20
/Pdt.G/2018/PTA.Mks yangjuga mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi dengan Amarmengembalikan Uang Panaik (Uang Jujuran).