Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 22-08-2017
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 21/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Tanggal 2 Agustus 2017 — P Vs T
5322
  • 21/Pdt.G/2017/PTA.Mks
    No.21/Pdt.G/2017/PTA.Mks.2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Akhir 2017 Hijriyah yangamarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima. Sebelum menjatuhkan putusan tentang pokok perkara:1. Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Maros agar membukakembali persidangan perkara ini untuk melaksanakan pemeriksaantambahan sebagaimana dimaksud Putusan Sela ini.2.
    No.21/Pdt.G/2017/PTA.Mks.