Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 20-05-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 21/Pid.B/2016/PN Bna
Tanggal 28 April 2016 — I. TAUFIK BIN ALM IBRAHIM II.EFFENDI BIN ALM. ABDUL HAMID
6914
  • 21/Pid.B/2016/PN Bna
Register : 24-05-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 30-06-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 107/PID/2016/PT-BNA
Tanggal 8 Juni 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : ZULKARNAIN, SH
Terbanding/Terdakwa I : TAUFIK BIN (ALM IBRAHIM)
Terbanding/Terdakwa II : Effendi Bin (alm) Abdul Hamid
5016
  • M E N G A D I L I

    • Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor. 21/Pid.B/2016/PN- Bna, tanggal 28 April 2016, yang dimintakan banding tersebut;
    • Menetapkan Terdakwa - Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    • Membebankan biaya perkara kepada masing-masing para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000
    Penetapan perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/ TipikorBanda Aceh, sejak tanggal 02 Juni 2016 s/d tanggal 31 Juli 2016 ;PENGADILAN TINGGI/Tipikor tersebut:Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan NegeriBanda Aceh tanggal 28 April 2016 Nomor. 21/Pid.B/2016/PN BNA serta suratsuratlain yang berkenaan dengan perkara ini.Menimbang bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh JaksaPenuntut Umum berdasarkan surat dakwaannya tertanggal 8 Januari 2016
    berdasarkan Akta Nomor: WI.U1/1463/HK.01/V/2016 ;Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telahdiajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi ketentuandalam undangundang, sehingga secara formal dapat diterima ;halaman 5 Perkara Pidana, Nomor. 107/Pid/2016/PTBNAMenimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca,mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta Putusan PengadilanNegeri Banda Aceh tanggal 28 April 2016, Nomor. 21
    /Pid.B/2016/PN Bna yangdimintakan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, memori banding yang diajukanJaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Penasihat Hukum paraTerdakwa yang sifatnya mengulang apa yang telah disampaikan di persidanganPengadilan Negeri Banda Aceh tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkatbanding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan tingkatpertama tersebut, sudah tepat dan benar menurut hukuimghwa para Terdakwatelah terbukti dengan sah