Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 21/PID/2020/PT.TTE.
Tanggal 7 Juli 2020 — Mursid Men Alias Cidos.
11419
  • terlampir dalam berkas perkara;Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah);Telah membaca putusan Pengadilan Negeri Soasio, Nomor15/Pid.B/2020/PN.Sos, tanggal 4 Juni 2020, dengan amar sebagai berikut:1:Menyatakan Mursid Men Alias Cidos telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana:KarenaKelalaiannya menyebabkan Kebakaran;Mejatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun;Halaman 5 dari 9 Putusan Perkara Nomor 21
    /Pid.B/2020/PT.TTE.3.
    ,masingmasing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil KetuaPengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 21/PID.B/2020/PT.TTE, tanggal 22JUNI 2020. Putusan tersebut telah dibacakan pada hari itu juga dalam sidangterouka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, yang didampingi HakimHakimAnggota tersebut di atas, dibantu oleh ALEXANDER YOEL. Selaku PaniteraPengganti, tanpa dihadiri Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan PenuntutUmum;HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELISTid TtdDIRIS SINAMBELA.,S.H.,M.H.
    ,M.Hum.PANITERA PENGGANTI,TtdALEXANDER YOEL.Untuk turunan yang sahPanitera Pengadilan Tinggi Maluku UtaraSRI CHANDRA SUTIANTIOTTOLUWA, SH.NIP. 196301031993032001.Halaman 9 dari 9 Putusan Perkara Nomor 21/Pid.B/2020/PT.TTE.