Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-09-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 114/PDT/2015/PT.KPG
Tanggal 16 September 2015 — - RUFINA NGETE, Cs. vs - KORNELIS KURUT, Cs.
6233
  • M E N G A D I L I :- Menerima pernyataan banding dari semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding ;---------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 22 / Pdt.G / 2014 / PN.Bjw., tanggal 4 Juni 2015 yang dinyatakan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------- DENGAN MENGADILI SENDIRI- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat
    /PDT.G/2014/PN.BJW., yang adalah sebagai berikut :Putusan Nomor : 114/PDT/2015/PT KPG Halaman 3 dari 911 Bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanahseluas +z 2100 m?
    /Pdt.G/2014/PN.Bjw., dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bajawa pada tanggal11 Juni 2015, menerangkan pada tanggal tersebut Para Penggugat telahmenyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 4 Juni2015 Nomor : 22/Pdt.G/2014/PN.n Membaca relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada TerbandingNo. 22/Pdt.G/2014/PN.BJW., yang masingmasing dibuat oleh Jurusita padaPengadilan Negeri Bajawa, menerangkan bahwa telah diberitahukan kepada ParaTergugat / Para Terbanding masingmasing
    memeriksa berkas perkara tersebut sesuaidengan masingmasing Risalah Membaca Berkas Perkara Nomor : 22 / Pdt.G /2014 /PN.BJW. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bajawa untukKuasa Para Penggugat / Para Pembanding pada tanggal 29 Juli 2015, sedangkanPara Tergugat / Para Terbanding masingmasing pada tanggal 30 Juliw Memperhatikan, bahwa masingmasing Para Tergugat / Para Terbandingdalam perkara ini tidak mengajukan Kontra MemoriBanding ; Menimbang, bahwa pernyataan banding oleh semula
    /Pdt.G/2014/PN.Bjw, tanggal 1 Juni 2015 .DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI :.
    / Pdt.G /2014 / PN.Bjw., tanggal 4 Juni 2015 yang dinyatakan bandingtersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRIe Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard).