Ditemukan 2 data
59 — 19
22/PID/2013/PT.MALUT
91 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara No. 22/ PID / 2013 /PT.MALUT., tanggal 22 Agustus 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :e Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuha tanggal 10 Juli 2013Nomor : 48/Pid.B/2013/PN.LBH. yang dimintakan banding tersebut;e Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkatperadilan, sedangkan