Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2016 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 15-06-2017
Putusan PA PALEMBANG Nomor 2243/Pdt.G/2016/PA.Plg
Tanggal 5 Juni 2017 — Perdata
332
  • 2243/Pdt.G/2016/PA.Plg
Register : 31-07-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 27-09-2017
Putusan PTA PALEMBANG Nomor 34/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Tanggal 27 September 2017 — Pembanding Terbanding
6228
  • - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor : 2243/Pdt.G/ 2016/PA.Plg., tanggal 05 Juni 2017 M., bertepatan dengan tanggal 10 Ramadhan 1438 H.;DENGAN MENGADILI SENDIRII. Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat tersebut;II. Dalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak 1 (satu) ba'in sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING );3.
    ., tanggal 19 Juni 2017, selanjutnya disebutTergugat / Pembanding;melawanTERBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir Strata 1,pekerjaan PNS, tempat tinggal di Palembang,selanjutnya disebut Penggugat/ Terbanding;Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;Telah mempelajari berkas perkara dan semua suratsurat yangberhubungan dengan perkara ini;DUDUK PERKARAMengutip sepenuhnya segala uraian sebagaimana termuat dalamputusan yang dijatuhkan Pengadilan Agama Palembang Nomor : 2243/Pdt.G/2016/PA.Plg
    Juli 2017;Bahwa permohonan banding Pembanding/Tergugat tersebut telahterdaftar dalam register perkara banding Pengadilan Tinggi Agama PalembangNomor : 34/Pdt.G/2017/PTA.Plg., tanggal 31 Juli 2017 dan telah diberitahukankepada Pengadilan Agama Palembang dengan tembusan pemberitahuankepada Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat dengan surat NomorW6A/ 969/ HK.05/VIV 2017 tanggal 31 Juli 2017;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa permohonan banding atas Putusan PengadilanAgama Palembang Nomor : 2243
    /Pdt.G/2016/PA.Plg., tanggal 05 Juni 2017 M.
    Dalam Pokok Perkara :Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 2243/Pdt.G/2016/PA.Plg tanggal 5 Juni 2017 dengan menambahkan satu amar lagiyaitu Membebankan/Menghukum Pembanding membayar nafkah anakbernama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING yang lalu sebesarRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan nafkah selanjutnyaRp.5.000.000, ( lima juta rupiah ) perbulan;3.
    /Pdt.G/2016/PA.Plg., tanggal 05 Juni 2017 M., bertepatan dengan tanggal 10Ramadhan 1438 H.