Ditemukan 2 data
53 — 7
- 23/Pid.B/2018/PN.Slk
21 — 7
MENGADILI1.Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;2.Mengubah putusan Pengadilan Negeri Solok No.23/Pid.B/2018/PN.Slk, tanggal 06 Juni 2018 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebgai berikut :Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya