Ditemukan 2 data
86 — 9
246/PDT/2009/PT.MKS
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggungrenteng yang sampai saat ini berjumlah sebesar Rp.1.239.000, (satu jutadua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan ParaTergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh PengadilanTinggi Makassar dengan putusan No. 246/PDT/2009/PT.MKS. tanggal 14Desember 2009 ;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaParaTergugat/Para Pembanding pada tanggal