Ditemukan 3 data
133 — 97
27/G/2014/PTUN.MTR
Surat Gugatan Penggugat tertanggal 27 Oktober 2014 yang didaftar diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram pada tanggal 29Oktober 2014 dengan Register Nomor 27/G/2014/ PTUN.MTR ;2. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraMataram Nomor 27/ PENLDIS / 2014 /PTUN. MTR tentang LolosDismissal tanggal 3 Nopember 201 4;3. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara MataramNomor 27 / PENMH/2014/PTUN.MTR tentang Penunjukan MajelisHakim tertanggal 3 Nopember 2014 ; 4.
Telah membaca berkas perkara Nomor : 27 / G / 2014 / PTUN.MTR,beserta seluruh lampiran yang terdapat didalamnya, mencermati bukti bukti surat dan keterangan saksisaksi yang diajukan oleh para pihak ;Telah memperhatikan segala sesuatunya dalam persidangan ;TENTANG DUDUKNYA SENGKETAHalaman 5 dari 58 Halaman Putusan Nomor 27/G/2014/PTUNMTRMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan dengan SuratGugatan tertanggal 27 Oktober 2014 yang didaftar di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Mataram
65 — 57
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ; ---------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 27/G/2014/PTUN.MTR tanggal 16 April 2015 yang dimohonkan banding ; --------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I S E N D I R IDalam Eksepsi ; ----------------------------------------------------------------------------
HukumTergugat/Pembanding , Kuasa Hukum Tergugat Il Intervensi /Pembandingdan Kuasa Hukum Penggugat / Terbanding Menimbang, bahwa kuasa Tergugat Il Intervensi/Pembandingtelah mengajukan permohonan banding pada hari Kamistanggal23 April 2015 , sesuai dengan akta permohonan banding Nomor27/G/2014/PTUN.MTR tanggal 23 April 2015 , permohonan mana telahdiberitahukan kepada pihak lawan oleh Panitera Pengadilan Tata UsahaNegara Mataram tanggal 23 April 2015 sesuai dengan Surat PemberitahuanPernyataan Banding Nomor 27
/G/2014/PTUN.MTR tanggal 23 April2015 ; Menimbang, bahwa kuasa Tergugat / Pembanding telahmengajukan permohonan banding pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 ,sesuai dengan akta permohonan banding Nomor : 27/G/2014/PTUN.MTRtanggal 29 April 2015 , permohonan mana telah diberitahukan kepada pihaklawan oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tanggal29 April 2015 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pernyataan BandingNomor 27/G/2014/PTUN.MTR tanggal 29 April 2015 ; Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat
92 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima ; Menghukum Pengugat/Terbanding membayar biaya perkara pada duatingkat Peradilan yang untuk ditingkat banding ditetapbkan sebesarRp.250.000, (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTerbanding/Penggugat pada Tanggal 29 September 2015, kemudianterhadapnya oleh Terbanding/Penggugat diajukan permohonan kasasi secaralisan pada Tanggal 05 Oktober 2015, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 27
/G/2014/PTUN.MTR yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Tata Ushaa Negara Mataram.
Putusan Nomor 669 K/TUN/2015ALASAN KASASIMenimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasidalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding telah menyatakan Kasasipada tanggal 5 oktober 2015 terhadap Putusan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Surabaya No.122/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 10September 2015, yang diberitahukan kepada PemohonKasasi/Terbanding/Penggugat dengan surat pemberitahuan PutusanBanding No.27/G/2014/PTUN.MTR tanggal 29 September