Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 20-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 19/PID/2015/PT KPG
Tanggal 3 Maret 2015 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
592
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan dari Jaksa Penuntut Umum;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 276/Pid.Sus/2014/PN.Kpg tanggal 12 Januari 2015 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
    • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Salmon Ataupah alias Mon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor : 276/Pid.Sus/2014/PN.Kpg tangal 12 Januari 2015 untuk selebihnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);