Ditemukan 1 data
59 — 2
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 276/Pid.Sus/2014/PN.Kpg tanggal 12 Januari 2015 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Salmon Ataupah alias Mon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor : 276/Pid.Sus/2014/PN.Kpg tangal 12 Januari 2015 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);