Ditemukan 1 data
92 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan Mahkamah Agung RI No.320 K/TUN/2008 tanggal 10 Agustus 2009 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PRIBUDI tersebut ; Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IlKEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TENGERANG tidakdapat diterima ; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraJakarta No. 176/B/2007/PT.TUN.JKT. tanggal 24 Januari2008 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Bandung No. 28
/G/2007/PTUN.
BDG. tanggal 27 Juli2007 ;MENGADILI SENDIRI Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum Termohon Kasasi/para Penggugat untuk membayarbiaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalamtingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap tersebut, yaitu) putusan Mahkamah AgungNo. 320 K/TUN/2008 tanggal 10 Agustus 2009 diberitahukankepada Para Termohon Kasasi/Para Penggugat/Pembanding