Ditemukan 1 data
1009 — 1947
281/PDT.G/2012/PN.BDG
PUTUSANNomor: 281/Pdt.G/2012/PN.Bdg "DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Negeri Kls ABandung yan memeriksa dan raengadili perkaraPerdata pada tingkat pertamayang dilangsungkan di Gedung Pengadilan NegeriKelas I A Bandung Jalan R.E. Martadinata No. 7480 .Bandung telahmenjatuhkaniPutusan dalam Perkara antara : ;Agus Ramlan, umur 37 Tahun, wiraswasta, beralamat di Jl.
berkas perkara gugatan yang bersangkutan;Setblah membaca surat jawaban yang diajukan baik oleh Para Tergugatmaupun oleh Para Turut Tergugat;Setelah memperhatikan buktibukti surat yang diajukan oleh Para pihak dalampersidangMendengar keterangan saksi dan keterangan ahli yang diajukan Penggugatdalam persidangan ;TENTANG OUDUK PERKARANYAMenimbang bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 12 Juli 2012 dantelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri Bandung dengan No.Register Perkara No. 281
/Pdt.G/2012/PN.Bdg tanggal 21 Juni 2012 telahmengajukan gugatan yang yang isi pokoknya sebagai berikut:1.