Ditemukan 4 data
141 — 79
29/G/2014/PTUN.Mks
PUTUSAWN Nomor : 29/G/2014/PTUN.Mks DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :Simon Pangala, SE, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Direktur Utama PT.MarsithaNugraha, bertempat tinggal di Jalan Inspeksi PAM 6 No.2, KelurahanBatua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar; dalam hal ini diwakilioleh
101 — 102
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding Tergugat II/Pembanding ; --------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 29/G/2014/PTUN.Mks. tanggal 15 Oktober 2014 yang dimohon banding; --------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat II/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp. 250.000.
97 — 55
. : Menyatakanbatal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Penetapan Sanksi DaftarHitam Nomor : UM.01.03/PJN.WILII/APBN/897/XII/ 2013 tanggal 20Desember 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat II (PPK);Putusan PTUN Nomor 29/G/2014/PTUN.MKS tanggal 15 Oktober 2014jo Putusan MA Nomor: 424 K/TUN/2015 : Obyek : 1) PemutusanKontrak Paket Pembangunan Jembatan Baru Sungai Mata Allo T.A2013 Nomor UM.01.03/PJNWILII/PPK/17/APBN/99/X1I/2013.
Putusan PTUN Makasar nomor: 29/G/2014/PTUN.Mks: Adapun dudukmasalahnya sekaligus menjadi objek gugatan adalah mengenaiKeputusan Tergugat (Kepala Direkorat Jenderal Bina Marga BalaiBesar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar SNVT Pelaksana JalanNasional Wilayah II Sulawesi Selatan selaku PPK 17 EnrekangSidrapRappang Anabanua Kalola) : 1 Berupa Pemutusan Kontrak PaketPembangunan Jembatan Baru Sungai Mata Allo T.A 2013 No.UM.01.03/PINWILII/PPK/17/APBN/99/XI/2013.
131 — 79
. : Menyatakanbatal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Penetapan Sanksi DaftarHitam Nomor : UM.01.03/PJN.WILI/VAPBN/897/XII/ 2013 tanggal 20Desember 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat Il (PPK);Putusan PTUN Nomor 29/G/2014/PTUN.MKS tanggal 15 Oktober 2014jo Putusan MA Nomor: 424 K/TUN/2015 : Obyek : 1) PemutusanKontrak Paket Pembangunan Jembatan Baru Sungai Mata Allo T.A2013 Nomor UM.01.03/PUNWILII/PPK/17/APBN/99/X1/2013.
MarsithaNugraha, Nomor UM.01.03/PJN.WILIVAPBN/897/XII/2013 tanggal 20Desember 2013; 2) Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha NegaraHalaman 44 dari 208 halaman, Putusan Nomor 135/PDT/2021/PT KPGberupa Penetapan Sanksi Daftar Hitam Nomor UM.01.03/PUN.WILIVAPBN/897/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang diterbitkan olehTergugat Il;Putusan PTUN Makasar nomor: 29/G/2014/PTUN.Mks: Adapun dudukmasalahnya sekaligus menjadi objek gugatan adalah mengenaiKeputusan Tergugat (Kepala Direkorat Jenderal Bina Marga