Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2015 — Putus : 11-08-2015 — Upload : 07-10-2015
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 379/Pid.B/2015/PN Kag
Tanggal 11 Agustus 2015 — - EKO CANDRA BIN ARMAT ALIAS CEK
266
  • 379/Pid.B/2015/PN Kag
    menghadapi perkara ini Terdakwa tidak memiliki PenasehatHukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan ini walau Majelis telahmenerangkan kepada Terdakwa tentang haknya untuk didampingi Penasehat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Nomor 379 / Pid.B / 2015 / PNKag, tertanggal 13 Juli 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim dan PaniteraPengganti untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini;2 Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor 379
    / Pid.B / 2015 / PN Kag, tertanggal 13Juli 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;3 Berkas Perkara atas nama Terdakwa EKO CANDRA Bin ARMAT Alias CEKbeserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa di persidangan;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telahmendengar tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dipersidangan pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2015 yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa