Ditemukan 2 data
75 — 41
Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg tanggal 22 Nopember 2018 yang dimintakan banding tersebut ;3. Membebankan biaya Perkara kepada Negara.
NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH
Terdakwa:
1.STEFANUS MAAKH
2.DAUD PANDI
161 — 77
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS 02/P.3.25/Ft.1/10/2018, dinyatakan batal demi hukum;
- Menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG atas nama Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melepaskan para Terdakwa dari tahanan;
- Mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara